ZONAUTARA.com – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya Evia Maria Mangolo terus menguat. Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menilai, penanganan kasus mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) tersebut belum menyentuh aspek relasi kuasa dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum korban meninggal dunia.
Salah satu nama yang kembali disorot GPS adalah Danny Masinambouw, dosen UNIMA, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dialami Evia sebelum kematiannya. GPS menegaskan, dorongan ini bukan sekadar asumsi, melainkan berdasar pada temuan lapangan, keterangan saksi, serta dokumen yang muncul menjelang kepergian korban.
Koordinator GPS, Pdt Ruth Ketshia, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu bersikap serius dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia mendesak agar kepolisian segera menentukan status hukum pihak yang disebut-sebut dalam perkara tersebut dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Kami mendesak Polda Sulut untuk menetapkan status Danny sesuai proses hukum yang ada. Dan kasus Evia bisa ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Ruth, didampingi Jull Takaliuang, Koordinator Swara Parampuan (Swapar) Vivi George, serta Mun Djenaan, usai pertemuan dengan Wakapolda Sulut di Mapolda Sulut, Rabu, (21/1/2026).
GPS menyebut, sejumlah indikasi mengarah pada keterlibatan oknum dosen tersebut dalam relasi yang dialami korban.
Jull Takaliuang mengungkapkan bahwa Danny Masinambouw sempat tercatat sebagai bagian dari tim penguji di UNIMA sebelum akhirnya dianulir. Selain itu, beberapa saksi kunci disebut pernah menerima ajakan dan permintaan yang dinilai melanggar hak perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus Evia sendiri, pada pekan lalu telah diungkap aparat penyidik Polda Sulut sebagai aksi mengakhiri hidup. Namun kami mempertanyakan status dan peran Danny, karena sebelum Evia pergi, ada surat dengan nama jelas dan peran Danny,” ujar Jull.
Ia juga menambahkan adanya kesaksian sahabat-sahabat Evia yang menyebut keterlibatan Danny dalam relasi yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Sebagai jaringan yang terdiri dari 21 organisasi dan komunitas perempuan di Sulawesi Utara sejak 2022, GPS menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam penegakan keadilan yang berperspektif korban, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Penetapan peristiwa ini semata sebagai bunuh diri, tanpa mengurai relasi kuasa dan konteks sebelum kematian korban, dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam UU TPKS.
Isu kegagalan perlindungan korban di kampus juga mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Kasus Evia Maria Mangolo dalam Perspektif Psikologi dan Hukum yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Minahasa, Rayon Dewantara, Kamis malam (15/1/2025). Diskusi tersebut dihadiri aktivis perempuan, akademisi, psikolog, mahasiswa, hingga lembaga bantuan hukum dari berbagai daerah.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII, Siti Rohayati, menegaskan bahwa UU TPKS secara tegas menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi dan dipulihkan oleh negara. Namun, prinsip tersebut kerap belum dijalankan secara utuh, terutama dalam konteks institusi pendidikan.
“Korban tidak dipandang sekadar sebagai alat bukti, melainkan sebagai individu yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial. Karena itu, pengakuan sebagai korban tidak mensyaratkan adanya luka fisik semata,” jelas Siti.
Ia menambahkan, korban berhak memperoleh penanganan yang cepat, aman, dan berperspektif korban, termasuk pendampingan sejak tahap pelaporan, perlindungan dari intimidasi, serta pemulihan medis, psikologis, sosial, hingga ekonomi.
“Semua ini adalah hak, bukan belas kasihan,” ujarnya.
Siti juga mengingatkan bahwa UU TPKS melarang praktik menyalahkan korban, termasuk mempertanyakan moral, cara berpakaian, maupun riwayat seksual korban. Undang-undang ini mengakui adanya ketimpangan relasi kuasa, termasuk praktik grooming, sehingga persetujuan yang lahir dari tekanan atau manipulasi tidak dianggap sah secara hukum.
Dalam konteks kasus Evia, GPS dan organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya aparat penegak hukum dan pihak kampus untuk tidak berhenti pada kesimpulan administratif semata. Pengungkapan relasi kuasa, penelusuran peran pihak-pihak terkait, serta pemenuhan hak korban dinilai menjadi kunci agar keadilan substantif benar-benar terwujud.


