Bagian 1 dari tulisian ini dapat dibaca di sini: s.id/vSreq
ZONAUTARA.com – Dibaca dari artikel Bats face new perils from climate change yang terbit di Mongabay edisi 15 November 2012, perubahan iklim bekerja seperti akselerator. Perubahan suhu dan pola curah hujan mengganggu ketersediaan pakan alami kelelawar. Habitat yang terfragmentasi memaksa koloni berpindah lebih dekat ke permukiman manusia. Pola migrasi dan distribusi koloni berubah, meningkatkan frekuensi kontak lintas spesies.
Dalam kerangka One Health, yang dikutip dari artikel Perspektif One Health dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor, Reservoir, dan Zoonosis yang terbit di situs Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan yang terbit pada 17 Desember 2024, kondisi ini memperbesar peluang cross-species transmission atau penularan lintas spesies. Ketika kelelawar stres akibat kehilangan habitat dan fluktuasi iklim, dinamika virus dalam tubuh mereka juga berubah. Tekanan ekologis dapat meningkatkan shedding virus atau pelepasan virus, memperbesar risiko penularan.
Riset yang berjudul Quantifying the Bat Bushmeat Trade in North Sulawesi, Indonesia, with Suggestions for Conservation action yang ditulis oleh Sheherazade, Susan M. Tsang menyebut penurunan populasi Sulawesi flying fox, jenis kelelawar yang berstatus rentan, memperpah dampak ini. Padahal spesies ini berperan penting sebagai penyebar biji dan penyerbuk. Kehilangannya bukan hanya krisis konservasi, melainkan gangguan pada regenerasi hutan yang justru dibutuhkan untuk mitigasi perubahan iklim. Lingkaran setan pun terbentuk, iklim menekan ekologi, perdagangan mempercepat penurunan populasi, dan risiko penyakit meningkat.
Ir. Martina Langi, M.Sc.,Ph.D ikut menyorot persoalan ini. Menurutnya risiko paparan terhadap manusia meningkat ketika frekuensi kontak manusia dengan kelelawar semakin tinggi, misalnya melalui aktivitas perburuan, perdagangan di pasar, atau keberadaan lokasi bertengger (roost) yang dekat dengan permukiman.
Martina lebih lanjut menuturkan, bahwa faktor lingkungan turut berperan penting, stres akibat panas ekstrem, kekeringan, serta perubahan pakan dan habitat dapat memaksa satwa mengalihkan energi dari fungsi imun ke upaya bertahan hidup, seperti termoregulasi dan penyesuaian metabolisme. Akibatnya, daya tahan tubuh menurun.
“Pada saat yang sama, perubahan iklim juga memengaruhi dinamika patogen dan vektor termasuk musim, sebaran, dan intensitas penularan sehingga satwa menghadapi tekanan infeksi yang lebih tinggi atau paparan patogen baru ketika kondisi fisiologisnya sedang tertekan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa kesalahan utama yang kerap terjadi adalah penyederhanaan hubungan sebab akibat, misalnya dengan menyalahkan satwa seperti anggapan bahwa “kelelawar adalah penyebab” padahal peningkatan risiko terutama dipicu oleh perubahan perilaku manusia dan meningkatnya intensitas kontak antara manusia dan satwa, kesalahpahaman lain adalah memandang iklim semata-mata sebagai “cuaca”.
“Padahal iklim berpengaruh terhadap imunitas inang, ekologi patogen, serta sebaran vektor, yang seluruhnya saling berinteraksi dalam sistem yang kompleks,” jelasnya.

Senada dengan itu, Hendrik Rundengan, Kepala Seksi I BKSDA Sulawesi Utara mengungkapkan perubahan iklim dapat mempengaruhi perilaku yang mengakibatkan satwa akan bermigrasi menyesuaikan dengan habitatnya.
Hal yang sama diungkapkan Candra, Korbid Observasi dan Informasi Staklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Utara. Menurutnya data menunjukan bahwa pemanasan global telah terjadi dengan peningkatan suhu lebih dari 1 derajat celcius dalam sepuluh tahun terakhir. Meski peningkatan ini tidak merata di seluruh Indonesia, namun tetap memberi dampaknya yang cukup signifikan bagi Sulawesi Utara.
Ia juga menambahkan tahun 2023 menjadi tahun terpanas dalam satu dekade terakhir yang dipengaruhi oleh El Nino, kondisi yang menyebabkan kekeringan dan peningkatan suhu udara secara signifikan. Perubahan iklim ini berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari satwa hingga peningkatan risiko bencana hidrometologi.
“Risiko penyakit zoonosis memiliki keterkaitan yang erat dengan faktor iklim, dan kedepan diharapkan dapat diajukan upaya pencegahan berbasis data iklim yang saat ini masih dalam tahap pengkajian,” jelas Candra.
Berhadapan dengan narasi budaya
Namun bagi masyarakat lokal konsumsi ini sudah biasa sebagaimana yang diungkapkan Abel Pontolalu (77) yang masih setia mengonsumsi kelelawar. Warga Plasten Tomohon ini mengaku sudah menyantap kelelawar sejak umurnya masih muda dan tidak khawatir mengonsumsi kelelawar dalam jumlah banyak karena pengolahan yang melalui tiga tahap, yakni dibakar, direbus dan terakhir diolah dengan menggunakan santan kelapa.
“Sejak muda sudah makan kelelawar hingga sekarang jadi tidak takut lagi,” ujarnya saat ditemui di Pasar Tomohon pada 18 Januari 2026.
Sementara, veteriner dari Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Minahasa, drh Louis Kumaunang, mengatakan, banyak konsumen yang tidak peduli dan tidak percaya terhadap ancaman kesehatan. Jika melihat buruknya penanganan daging sejak dari perburuan, pengangkutan hingga ke pasar, ia sangat yakin jika ancaman dan potensi zoonosis di Sulut sangat tinggi. Katanya lagi, banyak konsumen sudah tahu bahwa sebagian besar daging satwa liar yang mereka konsumsi sudah rusak, tapi bilang justru yang rusak itulah yang enak.
“Ya semua bilang, lalu mau makan apa? Alasan ekonomi-lah, padahal, jika ini terus berlangsung, kerugian skala besar baik ekologi dan kesehatan bisa terjadi. Yang semuanya itu pada akhirnya akan membuat keterpurukan yang lebih buruk. Semua pihak tidak boleh masa bodoh,” kata Louis.
Ia juga menambahkan bahwa pandemi Covid-19 lalu menjadi pengingat untuk semua pihak, agar memperhatikan keseimbangan alam, menjaga habitat serta melakukan penegakkan hukum.
Di Sulawesi Utara, konsumsi kelelawar tidak bisa dilepaskan dari konteks budaya. Hidangan paniki (sebutan kelelawar dalam bahasa Minahasa) adalah bagian dari tradisi kuliner yang selalu hadir dalam pesta dan perayaan. Bagi banyak warga, daging kelelawar adalah simbol identitas dan keberanian rasa. Faktor ekonomi memperkuatnya, harga relatif terjangkau, pasokan tersedia, dan pasokan yang konsisten.
Dari riset yang dilakukan Liana dan Witno dkk, berjudul Perdagangan Satwa Liar di Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Sulawesi Utara yang terbit di yang terbit di Jurnal Penelitian Kehutanan Bonita Volume 3 Nomor 1 Juli 2021, menyebut bahwa daging kelelawar dijual antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogram. Harga ini masih jauh lebih rendah dari harga daging sapi dan ayam.
Persepsi risiko zoonosis pun berbeda. Banyak konsumen percaya bahwa memasak hingga matang cukup untuk menghilangkan bahaya. Pandangan ini kontras dengan daerah lain di Indonesia, di mana konsumsi satwa liar lebih dibatasi. Perbedaan persepsi ini menjadi tantangan besar bagi komunikasi risiko kesehatan publik.


Akademisi dari Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado, Denni Pinontoan, menjelaskan soal sejarah perburuan dan konsumsi kelelawar di Minahasa yang merupakan bagian dari khazanah budaya masyarakat Minahasa pada masa lampau.
“Dalam masyarakat Minahasa tempo dulu, berburu merupakan praktik yang sangat umum dan menjadi salah satu cara utama untuk memenuhi kebutuhan pangan,” ungkapnya ketika dihubungi pada Kamis (18/1/2026).
Menurutnya pada masa itu, berburu di hutan merupakan cara paling efektif dan praktis untuk memperoleh sumber protein. Namun, seiring perkembangan zaman, luas hutan semakin berkurang dan pilihan sumber pangan khususnya protein hewani, semakin beragam. Selain itu, perubahan ini mendorong masyarakat untuk secara alami beralih dari ketergantungan pada hasil perburuan. Pergeseran tersebut tidak semata-mata terjadi karena kampanye pelarangan konsumsi satwa liar, tetapi lebih sebagai bagian dari mekanisme adaptasi masyarakat terhadap perubahan sosial dan lingkungan.
Ia menambahkan, pada masa lampau konsumsi kelelawar dan tikus merupakan pilihan yang wajar karena keterbatasan sumber protein, namun kini kondisi tersebut telah berubah. Kehadiran ayam pedaging dan berbagai sumber protein lainnya membuat konsumsi satwa buruan tidak lagi menjadi kebutuhan utama. Generasi muda, khususnya generasi z, semakin sedikit yang mengonsumsi hewan buruan dibandingkan generasi sebelumnya.
“Selain itu, sistem sosial komunal seperti mapalus yang dahulu sangat kuat kini semakin jarang ditemukan. Jika dahulu kegiatan berburu dan bertani dilakukan secara kolektif dalam kerangka mapalus yang dikoordinasikan oleh hukum tua, kini praktik tersebut lebih banyak dilakukan secara individual atau dalam kelompok kecil tertentu. Mapalus dalam konteks pertanian dan perburuan hampir tidak lagi dijumpai, meskipun di beberapa kampung masih tersisa dalam bentuk terbatas,” tambahnya.
Menurut Denni, pada era 1980-an ke bawah, hampir di setiap kampung masih ditemukan praktik menjaring kelelawar sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun saat ini, praktik tersebut semakin jarang ditemui. Meskipun di pasar-pasar tertentu masih terlihat penjualan kelelawar yang kerap dilabeli sebagai “pasar ekstrem”, menurutnya jumlah konsumsi saat ini tidak sebanding dengan masa lampau. Pada masa lalu, konsumsi lebih besar karena dilakukan oleh lebih banyak orang dan dalam skala komunitas.
“Perubahan selera generasi 1990–2000an dan berkurangnya keahlian berburu di kalangan masyarakat kampung, serta beragamnya pilihan pangan menunjukkan adanya perubahan inisiatif dari dalam masyarakat sendiri. Hal ini menegaskan bahwa berkurangnya perburuan dan konsumsi kelelawar di Minahasa merupakan proses alami yang dipicu oleh perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu tokoh agama Pastor Dr R. Renwarin dari Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng menyoroti aspek teologis dan sosial terkait peran manusia dalam menjaga ciptaan. Menurutnya, anggapan bahwa manusia sebagai gambar Allah (imago dei) berhak menguasai alam harus dilihat secara lebih komprehensif.
“Imago dei seakan-akan jelas. Namun sebelum manusia diciptakan, alam semesta sudah terlebih dahulu ada, sehingga seharusnya bukan karena kita manusia kemudian kita berhak melakukan perusakan,” jelasnya beberapa waktu lalu saat ditemui Zonautara.com.
Pastor Renwarin menekankan bahwa pola pikir sangat menentukan perilaku ekologis masyarakat. Ia menilai bahwa gereja dapat mendorong praktik konservasi melalui aturan sederhana, misalnya pengaturan menu dalam pesta gereja atau perayaan syukur. Tujuannya agar dapat berkontribusi menekan laju kepunahan satwa lair di alam dan mencegah meningkatnya zoonosis.
“Gereja bisa mengatur pesta, perayaan syukur, atau perjamuan, bisa bilang harus makan apa. Sehingga ini cuma bagaimana makanan ini dimuliakan. Makanan-makanan lokal yang selama ini dianggap tidak bergengsi adalah salah satu strategi praktis yang mungkin bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Mencari jalan keluar
Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur perlindungan satwa liar dan kesehatan hewan. Namun implementasi di lapangan kerap tersendat. Di Sulawesi Utara, laporan Zonautara.com pada Desember 2024 menyoroti lemahnya pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarinstansi. Pos perbatasan kekurangan sumber daya, sementara pasar tradisional sulit diawasi secara konsisten.
Masalahnya bukan sekadar kekurangan aturan, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan konservasi, kesehatan, dan adaptasi iklim. Tanpa pendekatan terpadu, penegakan hukum mudah bocor, dan perdagangan lintas provinsi terus berjalan.
Meski belum masuk dalam daftar satwa dilindungi, tetapi beberapa spesies kelelawar telah masuk dalam Appendix II Convention on International Trade of Endangered Species (CITES). Apendiks II CITES adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Terdapat dua jenis kelelawar yang diperdagangkan di Pasar Tomohon ada dalam daftar Appendix II CITES, yakni Pteropus alecto (kelelawar hitam) dan Acerodon celebencis (kelawar pirang/paniki yaki).
Namun, berapa jenis kelelawar sudah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ada tiga jenis dalam lampiran peraturan itu, yakni Acerodon humilis (Codot talaud), Neopteryx frosti (codot gigi kecil ) dan Pteropus pumilus (kalong talaud). Ketiga jenis ini tidak ditemukan di perdagangkan di pasar-pasar tradisional di Sulawesi Utara.
Kepala Laboratorium Konservasi Keanekaragaman Hayati, Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. John Tasirin mengatakan, terdapat 22 spesies kelelawar yang hidup di Sulawesi, dari 175 spesies kelelawar pemakan tumbuhan. John memandang banyak spesies kelelawar endemik Sulawesi yang perlu mendapat perhatian serius karena mengalami tekanan.
Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Hendrik Rundengan, mengeluhkan soal keterbatasan personil polisi kehutanan serta lemahnya koordinasi antar pihak yang menjadi salah satu kendala yang kerap dihadapi. “Contohnya, saat ini saya sebagai Kepala Seksi Wilayah I hanya didampingi satu orang polisi kehutanan,” ungkapnya.
Ia bersyukur saat ini ada penambahan tiga orang polisi kehutanan (Polhut) untuk Wilayah I, namun status mereka masih calon pegawai negeri dan belum fungsional sebagai Polhut. Oleh karena itu, ia berharap pelaksanaan patroli pengawasan peredaran satwa liar di masa depan membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Selain itu, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah hilir atau daerah tujuan akhir, tetapi juga perlu menyasar wilayah hulu sebagai sumber asal satwa liar melalui operasi serupa.

Solusi lain datang dari Martina Langi, menurutnya pendekatan yang paling realistis adalah pengurangan dampak buruk berbasis risiko. Pendekatan ini berfokus pada praktik, spesies, dan lokasi yang memiliki risiko tinggi, dengan langkah-langkah seperti perbaikan higiene dan biosekuriti di pasar melalui zonasi, sanitasi alat dan lantai, pengelolaan limbah, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) sederhana. Selain itu, diperlukan penguatan pengawasan terpadu berbasis pendekatan One Health yang melibatkan lintas sektor dan lintas dinas.
Agar upaya tersebut berkelanjutan, strategi komunikasi risiko harus dilakukan dengan menghormati nilai dan budaya lokal, serta disertai penyediaan alternatif sumber protein dan pilihan mata pencaharian bagi pelaku dalam rantai pasok.
Selain itu, keterlibatan berbagai pihak penting termasuk Balai GAKKUM KLHK Sulawesi, untuk menegakkan regulasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai GAKKUM KLHK Sulawesi, Rosman Mantu, memberi contoh bagaimana pihaknya menegakkan aturan ketika menahan pelaku (sopir) bersama kendaraan pengangkut satwa liar dan barang bukti sewaktu patroli digelar akhir tahun lalu. Menurutnya dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat unsur perbuatan pidana, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. ***
Liputan ini didukung oleh Fellowship LaporIklim x PIKUL

