ZONAUTARA.com – Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara kini berada di titik nadir. Pulau seluas 873 km2 itu bukan lagi sekadar kepingan surga tropis, melainkan wilayah yang terkepung eksploitasi nikel.
Dalam konferensi Green Press Community (GPC) 2026 di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Sulawesi Utara Sabtu (07/02/2026), Satya Bumi mengungkap data memilukan mengenai dampak lingkungan dan kesehatan yang menghantui warga setempat.
Dhany Al-Falah, perwakilan Satya Bumi, membeber fakta bahwa sejak 2006 Kabaena telah dikeruk habis-habisan. Sekitar 73 persen luas pulau telah dikapling oleh izin pertambangan nikel. Data deforestasi pun mencengangkan: sepanjang 2001 hingga 2024, Kabaena kehilangan 3.626 hektar hutan.
“Masyarakat suku Moronene di daratan harus berhadapan dengan kerusakan lahan, sementara suku Bajau di pesisir menyaksikan laut mereka memerah akibat polusi (erosi tanah). Debu jalan dan kebisingan alat berat sudah menjadi ‘musik’ harian bagi warga,” ujar Dhany.
Satya Bumi pun membeber temuan medis bahwa urin warga mengandung logam berat. Untuk membuktikan dampak yang tak kasat mata itu, Satya Bumi menggandeng pakar hidrologi tambang, Steven H. Emerman, Ph.D, untuk melakukan uji biomonitoring pada urin warga, air, hingga biota laut (kerang).
Hasilnya mengerikan: konsentrasi nikel dalam urin warga mencapai 4,77 – 36,07 µg/L. Angka ini 30 kali lebih tinggi dari populasi umum dunia. Selanjutnya kadar kadmium tertinggi ditemukan pada urin anak-anak (0,23 – 1,04 µg/g kreatinin), yang berisiko memicu kanker dan kerusakan ginjal permanen.
Logam timbal dan seng pun ditemukan di urin warga sebesar dua kali lipat lebih tinggi dari penduduk Amerika Serikat. Kondisi ini berisiko menurunkan IQ dan menghambat perkembangan saraf anak.
Kata Dhany, Dr. Kathrin Schilling dari Columbia University menegaskan bahwa situasi ini memerlukan tindakan darurat.
“Kerang yang menjadi pangan utama suku Bajau telah menjadi kapsul racun. Kadar nikelnya 70 kali lipat di atas batas aman FAO,” jelasnya dalam laporan tersebut.
Pelanggaran Hak dan Manipulasi IzinSatya Bumi juga menyoroti pelanggaran prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Menurut Dhani, banyak warga mengaku hanya diberi uang Rp50.000 untuk menandatangani dokumen yang mereka tidak pahami.
“Warga tidak diberi tahu mengenai bahaya limbah atau durasi operasi tambang yang akan mengepung desa mereka,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Philips Makarawung dari PT Huayou Indonesia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen pada standar pembangunan berkelanjutan (SDGs). Ia menegaskan bahwa Huayou bergerak di sektor pemurnian (smelter), bukan pertambangan langsung.
“Kami melakukan seleksi ketat terhadap pemasok biji nikel untuk memastikan good mining practice. Terkait laporan Satya Bumi, saat ini kami belum memasok biji nikel dari Kabaena karena masih tahap uji operasional. Kami terbuka terhadap audit dan kritik,” ujar Philips di kesempatan yang sama.
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa hutan lindung tidak akan diberikan izin tambang baru. Namun, pihaknya mengakui adanya dilema pada wilayah kontrak karya lama yang terbit sebelum undang-undang kehutanan berlaku.
“Jika ada pelanggaran, pasti ditindak. Perusahaan yang sudah membuka lahan wajib melakukan reklamasi,” tegasnya.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ir Hengki Walangitan dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Unsrat yang mewakili mewakili Rektor Unsrat Prof Berty Sompie, menutup diskusi dengan peringatan keras.
Jika ancaman lingkungan sudah nyata dan masyarakat tidak sejahtera, izin harus dicabut. Dinas Lingkungan Hidup di daerah harus berani menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya menjadi penonton,” pungkasnya.


