Pulau kecil di ujung tanduk, 2030 Indonesia diprediksi kiamat ekologi

Editor: Redaktur

ZONAUTARA.com — Indonesia terancam bubar pada tahun 2030, bukan karena politik atau perang, tapi akibat bencana alam. Bencana ekologi karena emisi karbon yang dominan dari industri telah nyata di depan mata.

Demikian lontaran pernyataan Prof. Retno Susislorini, guru besar dan Kepala LPPM Universitas Pancasakti Tegal dalam talkshow Green Press Community (GPC) 2026, di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (07/02/2026).

“Tahun 2030 bisa jadi Indonesia bubar bukan karena konflik politik, tapi karena bencana. Hati-hati kita nanti bisa lenyap dari peta dunia karena bencana bukan karena kisruh politik Pilkada dan Pilpres,” ujarnya pada talkshow yang bertema: “Masa Depan Pulau Kecil di Tengah Gempuran Industri Ekstraktif” itu.

Menurut Retno, penyumbang terbesar emisi karbon dan gas rumah kaca (GRK) adalah industri. Situasi ini mengancam pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kaitannya dengan pulau kecil dan perubahan iklim, ini karena terjadi global warming akibat gas rumah kaca dan emisi karbon. Selanjutnya ada gelombang tinggi, kenaikan muka air laut sudah sampai sekian sentimeter. Sehingga kita mau diamkan air laut naik masuk ke daratan. Pulau-pulau kecil terendam,” katanya.




Dalam risetnya, Retno mencontohkan di Pulau Cemara, Kabupaten Brebes. Di pulau ini kecil yang hanya dihuni saat pagi sampai sore untuk ekowisata mangrove itu, katanya, jika dilihat saat ini dengan google earth pada malam hari sudah terendam.

“Airnya sudah masuk. Sejak tahun 2024 saya temukan pantai di pulau tersebut sudah mundur 500 meter,” ungkapnya.

Prof Retno menambahkan, yang paling terdampak jika ada bencana pasti adalah golongan perempuan dan anak-anak. Dia pun berpesan pentingnya mengedepankan suara-suara perempuan.

“Saat ini perempuan menantang kiamat iklim. Sehingga penting juga suara perempuan dari pulau kecil. Pulau kecil menghadapi dampak krisis iklim yang lebih cepat dan lebih parah. Suara perempuan di pulau-pulau kecil ini perlu didengar karena mereka mengetahui tantangan spesifik yang dihadapi komunitasnya, dan menawarkan solusi yang inovatif dan berbasis lokal,” jelas Retno.

Dalam kesempatan yang sama, Afdilah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpace Indonesia mengatakan kita semua harus belajar dari pengalaman kondisi pulau-pulau kecil dan pesisir wilayah lain, tidak hanya di Indonesia tapi juga di wilayah Pasifik. Ketika ekosistem pulau-pulau gagal dilindungi, sama saja dengan mereka merencanakan kepunahan peradaban.

“Misalnya kasus pulau Paskah di Pasifik, kemudian beberapa wilayah pesisir lainnya itu terjadi, dan Kita di Indonesia hari ini sebenarnya. Takdir kita itu bukan industri ekstraktif sebagai masa depan ekonomi kita,” ujarnya.

Prof Retno menambahkan bahwa yang terjadi hari ini, Indonesia sedang merusak pondasi kehidupan peradaban bangsa dengan merusak pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir.

“Kenapa begitu? Karena basis peradaban kita itu ada dua. Satu: kondisi tanah. Geologi itu kita diciptakan sebagai daerah kepulauan dengan segala macam kelimpahan tanah yang subur.

Kemudian kita berada di wilayah khatulistiwa yang hampir sepanjang tahun mendapatkan hujan,” bebernya.
Menurutnya Indonesia punya hutan dan laut yang subur, dan itulah basis peradaban bangsa Indonesia.

“Jutaan tahun dua basis itu yang menghidupi bangsa Indonesia. Tapi sekarang itu yang dirusak,” tukasnya.

Bicara konteks Sulut, Afdilah menambahkan sebagai suatu koridor laut yang besar. Di mana yang paling dekat adalah Pulau Sangihe, dalam ancaman tambang.

“Itu kalau bicara koridor laut. Minahasa Utara jangan senang. Karena apa yang terjadi di Sangihe itu akan berdampak kepada wilayah Minahasa Utara secara keseluruhan,” ujarnya.

Pada tahun 2025 Greenpace Indonesia bersama dengan Politeknik Nusa Utara (Polnustar) melakukan riset dan menemukan logam berat di ikan yang tertangkap di Sangihe. Kata dia, sebelumnya itu juga peneliti UGM menemukan kandungan logam berat merkuri pada ikan di Sangihe. IPB juga sudah melakukan yang sama.

“Jadi, ada tiga perguruan tinggi menemukan hasil yang sama di ikan yang ditangkap di Sangihe. Ikan itu ke mana dibawa? Ke Bitung kah? Atau ke Manado? Jadi jangan kita melihat ekologi itu hanya dalam batasan administarsi,” paparnya.

“Jangan-jangan ikan yang kita makan hari ini dari sana (Sangihe) atau pencemarannya sampai di sini (Minut) sehingga perlu ada riset. Tapi di Sangihe sudah terbukti ada (pencemaran),” tambah Afdilah.

Selain itu berbicara pariwisata, katanya, memiliki aspek keadilan, terutama siapa yang diuntungkan dari pariwisata ini.

“Sehingga pada akhirnya kita harus menghitung siapa yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari aktivitas-aktivitas yang ada di pesisir. Atau jangan-jangan sebaliknya keuntungan itu didapatkan segelintir orang, dan masyarakat tidak mendapatkan tempat malah terpinggirkan,” ujarnya.

Sementara Fiorentina Refani, Director of Socio Bioeconomy Studie Celios membeber data yang tak pernah terpublikasi sebelumnya. Menurut catatan Celios bahwa ada 401 desa di Sulawesi Utara atau sekitar 5,33 persen mengalami kerusakan mangrove. Selanjutnya 27 desa atau 0,36 persen mengalami abrasi parah.

“Sebanyal 172 desa atau 2,29 persen mengalami kerusakan badan air atau pencemaran, dan 258 desa mengalami banjir,” jelasnya.

Menurutnya, dari data sumber potensi desa 2025 yang telah dikurasi oleh Celios, fasilitas dan infrastuktur pendukung pengembangan ekonomi pulau-pulau kecil dibutuhkan stimulus infrastruktur, penghentian ekonomi ekstraktif, dan pengembangan ekonomi dengan diverifikasi ekonomi.

Pertambangan Dilarang di Pulau-Pulau Kecil

Argo Tarigan, Tim Kampanye Mineral Kritis Trend Asia dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang Penyelamatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah menegaskan secara mutlak tentang penyelamatan pesisir dan pulau kecil.

“Undang-undang itu menegaskan bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pertambangan (industri ekstraktif) dilarang karena risiko ekologisnya,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, pada pasal 23 ayat 2 bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dimanfaatkan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, perikanan dan kelautan berkelanjutan, pertanian organik, dan pertahanan keamanan negara.

“Pada pasal 35 huruf K setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” jelasnya.




Sementara Bupati Minahasa Utara Joune Ganda saat membawakan materi tentang

“Transformasi Pulau Bangka: Dari Pusaran Konflik Menuju Epinsetrum Ekowisata Dunia” menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Likupang Timur.

“Aturan daerah ini menunjukan komitmen kuat pemerintah kabupaten dalam menjaga Pulau Bangka tetap lestari dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Pulau Bangka ini menjadi simbol perjuangan rakyat karena pada saat itu masyarakat yang ada di Bangka melakukan perlawanan rencana pertambangan. Sehingga ini menjadi simbol sebuah pembangunan berkelanjutan.

“Dengan ukuran pulau yang hanya 4.778 hektar, maka sesuai dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 pulau ini tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan,” ujar Bupati.

Dalam talkshow tersebut, Bupati mengakui bahwa pembangunan memang berdampak pada kerusakan lingkungan. Namun, pembangunan tidak harus merusak, tapi perlu pengaturan agar kerusakan sangat minimal terjadi.

“Ekonomi dan ekologi bisa berjalan berdampingan. Pulau kecil berhak atas masa depan yang besar. Sehingga mari kita jaga pulau Bangka,” ujarnya menutup penyataannya.

Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com