ZONAUTARA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) bersama KPPBC TMP C Manado dan Kodaeral VIII berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang impor ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (9/2/2026).
Penindakan dilakukan pada pukul 03.12 hingga 04.00 WITA, setelah petugas menerima informasi terkait adanya penyelundupan barang impor ilegal dari Pelabuhan Pananaru, Tahuna menuju Pelabuhan Amurang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan pengawasan intensif di area pelabuhan.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dengan on board ke atas kapal dan menemukan satu unit truk yang digunakan untuk menyelundupkan barang impor ilegal. Truk tersebut dikemudikan oleh Deskri dengan kenek bernama Jerly.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis barang yang berasal dari Filipina. Pada saat pemeriksaan berlangsung, seorang pria bernama Alfian yang merupakan oknum TNI AD mendatangi petugas dan mengaku sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengawal barang tersebut.
Berdasarkan keterangan pengemudi, barang-barang tersebut diambil dari sebuah rumah di wilayah Santiago, Tahuna, kemudian dibawa menuju Manado untuk dikirim ke daerah Tamansari. Barang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pumpboat tanpa melalui prosedur dan kewajiban pabean yang berlaku.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan truk beserta seluruh barang hasil penyelundupan dan membawanya ke Kodaeral VIII untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang yang berhasil diamankan antara lain 20 lembar triplek 9 milimeter, 18 keranjang plastik, 180 paket kail merek King Eagle, 420 buah sparepart yoke flange, ratusan paket vitamin ayam, perlengkapan memancing, serta 13 karung sianida dengan total berat mencapai 650 kilogram. Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp1,07 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan empat orang, yakni Alf, D (sopir truk), Jry (kenek), Rts (sopir pick up).
Para pelaku dikenakan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Saat ini, Bea dan Cukai bersama aparat terkait masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang diamankan guna proses hukum selanjutnya.
***


