ZONAUTARA.com – Di tengah suasana sukacita peresmian Hunian Tetap (Huntap) Modisi bagi 287 kepala keluarga asal dua kampung di Pulau Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jumat (13/2/2026), muncul aksi protes dari Keluarga Langkau-Aris.
Peresmian Huntap yang berlokasi di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) itu semula berlangsung khidmat. Ratusan warga korban erupsi Gunung Ruang tampak bersyukur menempati rumah baru yang disediakan pemerintah. Namun di sela kegiatan, keluarga Langkau-Aris menyampaikan keberatan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Huntap.
Wulan Langkau, perwakilan keluarga, mengungkapkan kekecewaan mereka karena hingga saat ini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan hunian tetap tersebut.
“Kami bukan menolak program pemerintah. Kami hanya menuntut hak kami. Sampai sekarang ganti rugi lahan belum kami terima,” ujar Wulan kepada wartawan.
Wulan juga mengaku sebelum dan saat kegiatan berlangsung, mereka mendapat banyak telepon dari sejumlah pihak agar tidak melakukan aksi protes.
“Banyak yang menghubungi kami supaya jangan melakukan gerakan. Katanya sekarang ada pejabat pusat dan juga gubernur,” ujar Wulan.

Ia menyebut salah satu yang menghubungi adalah Camat Pinolosian Timur. Selain itu, keluarga lainnya mengaku ada pihak yang disebut sebagai intel yang juga melakukan komunikasi serupa.
Mereka menerima beberapa panggilan dari nomor telepon berbeda dengan pesan yang sama.
“Intinya mereka maunya kegiatan ini steril. Jangan ada protes,” tambahnya.
Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam persoalan tersebut, pihak keluarga menyebut Sangadi (Kepala Desa) Modisi dan Camat Pinolosian Timur sebagai pihak yang mengetahui proses lahan.
“Kami menilai pemerintah desa dan kecamatan paling tahu soal ini. Mereka yang terlibat langsung dalam proses awal,” kata Wulan.
Menanggapi hal itu, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, yang sempat berbincang langsung dengan keluarga Langkau-Aris di lokasi acara, meminta agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

“Silakan kalau memang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Lewat pengadilan supaya jelas dan ada keputusan yang sah,” tegas Iskandar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkait tudingan tersebut.
Pemerintah daerah memastikan program relokasi 287 kepala keluarga terdampak erupsi Gunung Ruang dari Kabupaten Kepulauan Sitaro tetap menjadi prioritas kemanusiaan dan telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peresmian Huntap Modisi menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan pascabencana bagi warga Pulau Ruang.


