ZONAUTARA.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menerima Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Bagi Yulius Selvanus, terbitnya Persub RTRW ini menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang. Dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut, menurutnya, akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.
Ia menegaskan, kepastian tata ruang merupakan prasyarat utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian regulasi, pemerintah daerah memiliki pijakan kuat dalam mengarahkan pembangunan sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya peran gubernur dalam mengoordinasikan penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Ia meminta agar dokumen RTRW provinsi dijadikan acuan utama untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan lahan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” tegas Nusron.
Kebijakan penyertaan LP2B dalam RTRW ini sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit 87 persen lahan telah dipetakan sebagai LP2B.
Data menunjukkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan RTRW provinsi.
Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa perbedaan antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota hanya terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, sedangkan kabupaten 1:50.000 dan kota 1:25.000. Adapun skala yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
***


