ZONAUTARA.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menggelar pertemuan dengan para dealer otomotif yang beroperasi di wilayah tersebut, Selasa (24/2/2026), di Kantor Gubernur Sulut. Pertemuan ini membahas langkah strategis mendorong pertumbuhan sektor otomotif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor guna menunjang aktivitas usaha.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah kebijakan pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25 persen. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari stimulus ekonomi daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa sektor otomotif memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi. Peningkatan penjualan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, dinilai akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor pendukung lainnya, termasuk perdagangan, jasa pembiayaan, hingga usaha kecil dan menengah.
“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah ingin memberikan stimulus agar masyarakat terdorong membeli kendaraan baru. Selain meningkatkan penjualan di sektor otomotif, langkah ini juga diharapkan memperkuat daya beli dan menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana pembukaan izin pertambangan rakyat ke depan juga diperkirakan akan mendorong kebutuhan kendaraan operasional baru, sehingga berpotensi semakin memperkuat pertumbuhan transaksi di sektor otomotif.
Para perwakilan dealer yang hadir menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai proaktif dalam mendukung dunia usaha, serta optimistis keringanan BBN-KB 25 persen akan berdampak langsung pada peningkatan penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.
Selain itu, para pelaku usaha otomotif menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus konkret bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.


