ZONAUTARA.com — Koalisi Masyarakat Sipil di Sulawesi Utara secara tegas menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 yang baru disahkan. Penolakan ini disampaikan dalam diskusi publik dan konferensi pers pada Kamis, 26 Februari 2026, di tengah sorotan tajam publik pasca pengesahan Perda oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulut pada Selasa, 24 Februari 2026.
Acara bertajuk “Batalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Utara” tersebut berlangsung di Daseng Karangria, Manado, dan digagas oleh Koalisi yang terdiri dari LBH Manado, AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, Ruang Gerak Bersama, GMNI Sulawesi Utara, dan sejumlah individu merdeka.
Mereka menilai Perda tersebut cacat hukum dan substansi, khususnya karena dugaan proses penyusunan yang tidak partisipatif dan tidak transparan, serta kekhawatiran akan potensi melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, dan pengabaian hak masyarakat adat.
Melalui forum ini, Koalisi menyuarakan kegelisahan publik dan memaparkan poin-poin kritis terkait kebijakan tata ruang yang dinilai berpihak pada kepentingan elit dan pemodal, bukan pada keberlanjutan lingkungan atau perlindungan masyarakat.
Mereka menyoroti isu strategis seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang minim transparansi lokasi, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, dan kegagalan pemerintah daerah dalam mengakui serta melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang jangka panjang.
Direktur Eksekutif WALHI Sulut, Riedel Pitoy, membuka diskusi dengan menyoroti isu-isu strategis dalam RTRW, khususnya terkait WPR.
“Ada persoalan mendasar dalam RTRW ini, terutama menyangkut WPR. Informasi terakhir yang kami terima menyebutkan 62 blok WPR disetujui dari 232 yang diusulkan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Riedel menambahkan bahwa data yang disampaikan hanya berupa angka tanpa transparansi lokasi. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar.
Kekhawatiran lain adalah dugaan bahwa WPR justru lebih menguntungkan pihak tertentu.
“Kami menduga WPR berpotensi lebih menguntungkan oligarki lokal dibandingkan benar-benar berpihak pada penambang rakyat,” ungkap Riedel.
Ia juga menyoroti dampak ekologis, memperingatkan bahwa tanpa pengelolaan berkelanjutan, WPR berisiko memicu bencana dan memperparah kerusakan lingkungan.
WALHI Sulut juga prihatin terhadap legalisasi WPR tanpa pengawasan ketat, yang dikhawatirkan menjadi legitimasi atas praktik tambang ilegal yang marak di Ratatotok dan Kepulauan Sangihe. Di Kepulauan Sangihe, Riedel menyebut penelitian Greenpeace menemukan pencemaran air dan sedimentasi di pesisir Teluk Minebas akibat aktivitas pertambangan.
“Dari perspektif kami, isu lingkungan hidup belum sepenuhnya terakomodasi, baik dalam proses penyusunan RTRW maupun pada hasil akhirnya,” katanya.
Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa aksi koalisi masyarakat sipil murni lahir dari kegelisahan publik dan bukan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.

“Sebelumnya kami menegaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah aksi kemarin ditunggangi kelompok tertentu adalah tidak benar. Aksi tersebut lahir tanpa agenda tersembunyi,” ujarnya.
Kharisma menjelaskan bahwa Koalisi telah menempuh jalur formal dengan mengajukan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulut pada 9 Oktober 2025, meminta akses draf Ranperda dan naskah akademik RTRW, serta memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, permohonan tersebut tidak direspons.
“Dari sisi normatif, kami sudah menempuh jalur formal. Jadi tudingan bahwa aksi ini tiba-tiba atau tanpa dasar adalah keliru,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan pejabat publik yang membenturkan gerakan masyarakat sipil dengan rakyat Sulut.
“Kami melihat ini sebagai politik adu domba yang dimainkan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab atas persoalan yang mereka ciptakan. Seharusnya sejak awal surat audiensi kami direspons, bukan justru menyulut rakyat untuk saling berhadapan,” katanya.
Kharisma memaparkan alasan utama penolakan Perda RTRW.
Pertama, proses penyusunannya dinilai tidak partisipatif dan tidak bermakna, dengan minimnya keterbukaan publik. Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, karena Sulut belum menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat.
“Artinya pemerintah daerah belum mengakui eksistensi masyarakat adat. Padahal dalam penyusunan rencana tata ruang 20 tahun ke depan, masyarakat adat adalah subjek yang seharusnya dilibatkan,” ujar Kharisma.
Ia menambahkan, “Partisipasi masyarakat adat tidak bermakna, bahkan tidak dilibatkan sama sekali. Kami melihat ada kesengajaan untuk tidak menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.”
AMAN Sulut juga memaparkan data kehilangan hutan signifikan di Sulut dari 1995 hingga 2024, dengan sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin konsesi dan 35.963 hektare hutan di atas tanah mineral yang hilang.
“Jika dikomparasikan dengan ukuran lapangan sepak bola, sudah berapa banyak yang hilang akibat lubang tambang di Sulut. Itulah yang menjadi landasan kami melayangkan keberatan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulut.” ungkapnya.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, turut menepis narasi negatif terhadap koalisi.
“Terkait kami disebut sebagai antek-antek asing atau antek-antek oligarki, itu sebenarnya alasan yang tidak mendasar. Kami LBH, AMAN, dan WALHI punya track record yang jelas, yang bisa teman-teman lihat bagaimana sepak terjang kami melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap komunitas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konferensi pers yang digelar di area pesisir Manado Utara menunjukkan dampak langsung dari penataan ruang yang tidak becus terhadap nelayan.
“Terus kenapa konferensi pers ini kami buat di area pesisir Manado Utara? Hal ini menunjukkan bahwa ini akibat dampak dari skema penataan ruang yang tidak becus sehingga berakibat pada nelayan-nelayan yang ada di Manado Utara. Narasi yang mengatakan kita adalah antek asing atau oligarki merupakan narasi yang tidak berdasar,” tegas Satryano.
Ia menuding balik, “Padahal, mereka sendiri yang beroligarki. Bisa jadi produk dari RTRW ini merupakan bagian dari inisiatif dari antek-antek oligarki. Mereka sendirilah yang merasa terancam ketika kami berusaha membongkar ini,” ujarnya.
Ia menegaskan posisi koalisi, “Kami selalu memposisikan diri dengan komunitas, dan basis yang digunakan untuk melakukan kritik demonstrasi terhadap Perda RTRW itu berbasis pada data-data yang diperoleh dari komunikasi langsung warga yang kami dampingi.”
Koalisi juga menyoroti kebijakan yang berpotensi melanggengkan perampasan ruang hidup, seperti pembangunan KEK Pariwisata Likupang yang mengambil alih lahan masyarakat Pulisan dan Kinunang, serta proyek reklamasi Manado Utara yang dikhawatirkan merusak lingkungan pesisir dan mematikan perekonomian nelayan Tuminting.


