ZONAUTARA.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat menyusul kehadirannya memenuhi undangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang.Â
Dalam pernyataan resminya, Kalangit menegaskan bahwa kedatangannya ke Kejati Sulut adalah sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap agar penanganan kasus ini dapat segera rampung, mengingat masih banyak hak masyarakat terdampak erupsi yang belum tersalurkan.Â
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran saya di Kejati Sulut adalah sebagai saksi dalam permasalahan erupsi Gunung Ruang,” kata Chyntia, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan sebagai warga negara penting bersikap koperatif dan mendukung setiap tahapan proses hukum. Lebih lanjut, Chyntia mengungkapkan kekhawatirannya dan berharap proses hukum ini dapat segera selesai, karena masih ada sekitar 10 persen bantuan erupsi Gunung Ruang yang belum tersalurkan.
“Selain itu, masih terdapat kurang lebih 200 kepala keluarga yang sejak awal belum termasuk dalam data korban erupsi dan masih memerlukan uluran tangan bantuan pemerintah,” jelas Chyntia.Â
Ia juga menyerukan kepada warga Sitaro, untuk cerdas dalam berpikir dan menganalisa permasalahan. Ia mengajak memelihara suasana damai, saling menghormati dan saling menguatkan sebagai satu keluarga besar anau wanua.Â
“Saya meyakini dan percaya bahwa kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” tambahnya.Â
Pemerintah Kabupaten Sitaro, menurut Chyntia, tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses hukum di Kejati Sulut masih terus berjalan.
Separti diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi undangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Jumat (27/2/2026). Kedatangan orang nomor satu di Sitaro itu terkait proses klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang.


