ZONAUTARA.com – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulawesi Utara menggelar Pelatihan Paralegal Masyarakat Adat pada 5–8 Maret 2026 di Villa Robert, Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pelatihan ini diikuti sekitar 12 peserta yang terdiri dari kader komunitas adat, pemuda adat, perempuan adat, serta pengurus organisasi masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara. Peserta diprioritaskan berasal dari komunitas yang sedang atau berpotensi menghadapi konflik hukum di wilayahnya.
Dalam dokumen kegiatan yang dikeluarkan PW AMAN Sulut disebutkan bahwa masyarakat adat hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari kebijakan yang tumpang tindih hingga ancaman perampasan wilayah adat.
“Akibatnya, perampasan dan perusakan wilayah adat semakin masif. Belum lagi ancaman kriminalisasi yang terus menyasar masyarakat adat maupun pembelanya, hingga keterbatasan akses terhadap keadilan yang layak dan setara,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Masyarakat adat kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, korporasi, maupun kebijakan negara yang belum sepenuhnya berpihak pada pengakuan dan perlindungan hak-hak. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada hilangnya wilayah kelola masyarakat adat, tetapi juga mengancam keberlanjutan identitas, budaya, serta sistem sosial-ekologis yang menjadi dasar kehidupan komunitas adat.
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma David Kurama, mengatakan pelatihan paralegal digelar karena kondisi masyarakat adat di daerah masih menghadapi berbagai tekanan.
“Kami melihat kondisi masyarakat adat di Sulawesi Utara tidak baik-baik saja. Karena itu kami merasa perlu mencetak kader-kader muda yang tanggap untuk membela dan melayani komunitasnya,” kata Kharisma, di akhir kegiatan.
Ia menjelaskan, para peserta diharapkan mampu kembali ke komunitas masing-masing setelah pelatihan untuk memperkuat kerja advokasi di tingkat kampung.
“Paling tidak pasca pelatihan ini teman-teman bisa kembali mengidentifikasi wilayah adatnya, mendokumentasikan kampungnya, dan dengan pengetahuan yang didapat selama proses belajar ini mereka bisa menjalankan visi masyarakat adat nusantara, yaitu berdaulat, mandiri, dan bermartabat,” ujarnya.

Senada, Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PW AMAN Sulut, Meliza Mamangkey, saat membuka kegiatan mengatakan, pelatihan paralegal menjadi langkah penting untuk memperkuat kemandirian hukum masyarakat adat di tingkat komunitas.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap lahir kader-kader paralegal di komunitas yang mampu memberikan pendampingan awal, melakukan edukasi hukum kepada warga, serta memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” kata Meliza.
Ia menambahkan, pelatihan ini juga menjadi upaya membangun jaringan paralegal masyarakat adat di Sulawesi Utara agar kerja-kerja advokasi dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan berkelanjutan.
Selama pelatihan, peserta menerima berbagai materi mulai dari konsep hak asasi manusia, advokasi masyarakat adat, pembelaan hukum struktural, hingga teknik pemantauan dan analisis sosial. Peserta juga dibekali keterampilan praktis seperti teknik lobi dan negosiasi, kampanye advokasi, serta strategi menghadapi aparat penegak hukum.

Salah satu materi disampaikan oleh Deputi Sekjen AMAN untuk Urusan Politik, Erasmus Cahyadi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat secara global dipahami sebagai komunitas yang memiliki kesinambungan sejarah dengan masyarakat pra-kolonial serta memiliki identitas budaya dan hubungan kuat dengan wilayah leluhur mereka.
Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia internasional, masyarakat adat memiliki hak kolektif atas wilayah, sumber daya alam, serta hak untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas tanpa paksaan yang didahului dengan informasi yang memadai sebelum suatu proyek pembangunan dilakukan di wilayah adat.
Selain itu, pelatihan juga membahas perspektif gender dalam advokasi masyarakat adat, mengingat perempuan adat sering menjadi kelompok yang paling terdampak ketika terjadi konflik sumber daya alam.
Sementara itu, salah satu peserta pelatihan, Reagitha Koapaha, mengaku senang bisa mengikuti kegiatan tersebut karena menambah pemahamannya mengenai isu masyarakat adat.
“Saya merasa pelatihan ini sangat penting, terutama bagi anak muda adat seperti saya, karena bisa menambah pengetahuan tentang bagaimana mempertahankan wilayah adat dan memahami hak-hak masyarakat adat,” kata Reagitha.
Perempuan yang berasal dari Suku Bantik itu menilai generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan identitas dan wilayah adat yang kini menghadapi berbagai tekanan akibat modernisasi.
“Anak muda perlu punya pemahaman yang baik agar bisa mempertahankan tanah dan identitas adatnya, yang belakangan ini semakin terkikis oleh modernitas,” ujarnya.
Hal ini turut dibenarkan oleh peserta lainnya Ryana Haribulan dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Ryana mengatakan sangat bersemangat mengikuti kegiatan karena dapat memetakan kembali pemahaman mengenai masyarakat adat sekaligus membangun jejaring dengan peserta dari berbagai komunitas.


