ZONAUTARA.com – Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan naturalisasi bagi warga negara asing yang berlaku mulai 1 April mendatang. Perubahan tersebut meliputi perpanjangan masa tinggal WNA menjadi 10 tahun berturut-turut dan perluasan pemeriksaan catatan pajak serta asuransi sosial, sehingga kriterianya setara dengan izin tinggal tetap.
Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Kehakiman Jepang untuk merespons kekhawatiran bahwa proses memperoleh kewarganegaraan sebelumnya dianggap lebih mudah dibandingkan mendapatkan izin tinggal tetap. Juru bicara Kementerian menyatakan kepada Japan Times pada 27 Maret 2026, bahwa “Sebagian besar pelamar yang berhasil biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih.”
Menurut pedoman baru yang diumumkan, pemohon kini wajib menyerahkan catatan pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun, serta sertifikat pembayaran pajak hingga lima tahun. Hal ini menyelaraskan persyaratan dokumentasi naturalisasi dengan izin tinggal tetap. Sebelumnya, WNA yang ingin menjadi warga negara Jepang hanya perlu tinggal selama lima tahun dan melalui standar pemeriksaan yang dianggap lebih longgar.
Kekhawatiran muncul di parlemen bahwa mudahnya proses naturalisasi tersebut memberikan hak-hak politik seperti hak pilih kepada WNA, yang dianggap tidak semestinya lebih mudah diperoleh. Oleh karena itu, pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi memasukkan revisi ini dalam kebijakan imigrasi terbaru yang dirilis Januari lalu. Aturan baru ini tidak mengubah undang-undang kewarganegaraan secara formal, tetapi membuat proses seleksi lebih ketat.
Data dari Biro Urusan Sipil Kementerian Kehakiman menunjukkan bahwa lebih dari 9.200 warga asing memperoleh kewarganegaraan Jepang pada tahun 2025, dari sekitar 14.000 pelamar, dengan mayoritas dari China (38%) dan Korea Selatan (22%). Sementara itu, pemegang izin tinggal tetap di Jepang berjumlah 932.090 orang per Juni tahun lalu, menunjukkan kenaikan 1,5% dibandingkan enam bulan sebelumnya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

