ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang di PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (28/3/2026). Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. “Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief.
Penyidik menetapkan Samin Tan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Menurut Syarief, Samin Tan tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan ilegal setelah izin PT AKP dicabut pada 2017, hingga 2025.
Samin Tan diduga melanggar pasal 603 dan 604 KUHP karena melakukan penambangan menggunakan perizinan yang tidak sah bersama penyelenggara negara. Perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dilakukan oleh tim auditor BPKP. Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyatakan apresiasinya kepada jajaran Jampidsus Kejagung dan menyebut tindakan ini sebagai bagian dari upaya mempertegas penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Kami telah memberikan teguran peringatan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Barita.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

