ZONAUTARA.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sangat penting untuk Indonesia dalam menjaga privasi dan perlindungan data anak di ruang digital. Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026).
Pernyataan tersebut didampingi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Meutya menegaskan bahwa aturan ini dibutuhkan sebagai respons atas kasus hukum di negara lain, di mana data anak sering dieksploitasi dan dimonetisasi secara tidak etis.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya.
Peraturan ini diharapkan melindungi anak-anak di seluruh dunia tanpa membedakan etnis, bangsa, dan agama. Meutya menekankan pentingnya melindungi semua anak karena mereka memiliki nilai yang sama di mana pun berada.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” tambahnya.
PP Tunas akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, dan pada tahap awal mencakup delapan platform digital utama seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Namun, hingga sehari sebelum pemberlakuan, hanya X dan Bigo Live yang sudah sepenuhnya patuh.
