ZONAUTARA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau para orang tua untuk memperkuat literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial, bertepatan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP ini diberlakukan resmi mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa meskipun PP Tunas adalah instrumen negara, pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah tetap menjadi kunci utama. “Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan ‘benteng’ di tingkat keluarga,” ujarnya.
PP Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital, termasuk perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan kekerasan. Kebijakan ini menetapkan batasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Zainut menyatakan, “Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa.”
MUI juga mendorong platform digital internasional untuk mematuhi regulasi ini. “Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegas Zainut. MUI menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam anak bangsa.
Adapun langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya nyata menuju kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis. Zainut menyatakan, “Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.”
Diolah dari laporan Antara.

