ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Selasa (31/3/2026) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan untuk perbaikan rumah warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joi Oroh, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro Joickson M. Sagune, dan pihak swasta/kontraktor Denny Tondolambung. Tiga di antara mereka langsung ditahan oleh penyidik saat mengumumkan status tersangka, sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran menjelaskan bahwa dana stimulan dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sejumlah Rp 35,715 miliar diterima oleh BPB Sitaro pada Oktober 2024.
Dalam proses penyalurannya, ditemukan adanya kejanggalan terkait penunjukan penyedia material bangunan untuk memperbaiki rumah warga yang rusak. Sebanyak enam toko ditunjuk untuk menyalurkan material, namun tidak seluruhnya merupakan toko material bangunan.
“Termasuk toko milik Denny Tondolambung, yang padahal merupakan toko sembako tetapi ikut menyalurkan material bangunan,” jelas Zein.
Dari enam toko tersebut, hanya tiga yang benar-benar merupakan toko material bangunan. Selain itu, Kejati Sulut juga menemukan adanya keterlambatan dalam penyaluran dana stimulan kepada masyarakat terdampak. Dana yang seharusnya disalurkan pada tahun 2024, justru baru direalisasikan pada Juli 2025.
“Padahal, penyaluran tersebut telah mendapatkan persetujuan sejak Maret 2025 dari mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh,” kata Zein.
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang dimulai sejak akhir 2025. Berikut kronologi lengkapnya:
April 2024: Gunung Ruang erupsi
Gunung Ruang yang terletak di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Sitaro, mulai menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik sejak awal April 2024. Kronologi aktivitas dimulai dari gempa tektonik pada 9 dan 14 April dengan magnitudo 6,4 dan 5,1 di sekitar Pulau Doi, Maluku Utara, yang memicu peningkatan gempa vulkanik dalam pada 11–15 April.
Erupsi eksplosif pertama terjadi pada 16 April 2024 pukul 21.45 WITA dengan kolom abu mencapai 2.000 meter dari puncak. Keesokan harinya, 17 April, terjadi dua letusan besar lagi pada sore dan malam hari dengan kolom erupsi mencapai 3.000 meter, disertai gemuruh dan ribuan petir vulkanik. Status gunung dinaikkan ke Level IV (Awas) pada malam itu.

Dampak erupsi menyebabkan 828 warga dari Desa Laingpatehi dan Desa Pumpente mengungsi ke berbagai lokasi di Pulau Tagulandang. Bupati Sitaro menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Erupsi kedua yang lebih besar terjadi pada 30 April 2024 dini hari, memaksa evakuasi sekitar 11.000–12.000 jiwa dari Pulau Tagulandang. Abu vulkanik menyebar hingga Gorontalo dan beberapa bandara di Sulawesi terpaksa ditutup sementara, termasuk Bandara Sam Ratulangi di Manado. Pemerintah Kabupaten Sitaro melaporkan lebih dari 21.000 orang terdampak dan sekitar 4.500 rumah mengalami kerusakan.
Dana bantuan stimulan Rp35,7 miliar dari BNPB
Untuk pemulihan pascabencana, Pemerintah Pusat melalui BNPB mengucurkan anggaran sebesar Rp35.715.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro. Dana bantuan stimulan ini ditujukan untuk perbaikan rumah rusak ringan senilai Rp15 juta dan rusak sedang senilai Rp30 juta per unit.
Total penerima manfaat berjumlah 1.950 rumah yang disetujui BNPB, dan penyalurannya dilakukan melalui Bank Mandiri Manado dan Bank Mandiri Siau secara bertahap. Mekanismenya diatur dalam Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Juknis Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024, dengan komposisi 75 persen untuk material bangunan dan 25 persen untuk upah kerja.
Namun proses penyaluran tidak berjalan mulus. Pemerintah daerah mengakui adanya keterlambatan akibat penataan administrasi dan ketidaksesuaian data kependudukan di pihak bank penyalur. Panitia Khusus (Pansus) Gunung Ruang di DPRD Sitaro bahkan mendesak agar bantuan dibayarkan tunai tanpa melalui pihak ketiga.
Polemik penyaluran dana ini ramai diperbincangkan di media sosial sepanjang pertengahan hingga akhir 2025.

November 2025: Kejati Sulut buka penyelidikan
Pada November 2025, Kejati Sulut memulai penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi dana bantuan BNPB untuk korban erupsi Gunung Ruang. Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi 2025, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menyatakan bahwa penanganan perkara ini telah melalui penyelidikan intensif selama tiga minggu sebelum naik ke tahap penyidikan.
Desember 2025: Penggeledahan serentak di 9 Lokasi
Pada Kamis (4/12/2025), Kejati Sulut melalui Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan serentak di sembilan lokasi sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.
Lokasi yang digeledah meliputi: Kantor BPBD Kabupaten Sitaro, Kantor DPRD Kabupaten Sitaro, enam toko bangunan di Kelurahan Balehumara Kecamatan Tagulandang (Toko Helgamart, Suasana Baru, Kesyia, Hosanna, Mawar Sharon, dan Sumber Rejeki), serta PT Wijaya Kombos Indah di Wawonasa, Manado.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan empat koper dokumen yang berkaitan dengan proses pengusulan dan pencairan dana, serta perangkat CPU yang diduga memuat data penting terkait pengelolaan anggaran.
Kejati Sulut menaruh perhatian pada dugaan bahwa dana yang seharusnya disalurkan tunai kepada korban untuk membeli material secara mandiri justru diselewengkan melalui pengadaan terpusat yang melibatkan toko-toko tersebut.

Pemeriksaan masif: 1.300 dari 1.900 Saksi
Sepanjang Februari–Maret 2026, penyidikan semakin intensif. Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto menyebut pihaknya telah memeriksa 1.300 saksi dari rencana total 1.900 orang, yang sebagian besar merupakan penerima bantuan.
Sejumlah pejabat daerah turut diperiksa. Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit memenuhi panggilan penyidik Kejati pada 27 Februari 2026, dan diperiksa selama hampir delapan jam dengan 60 pertanyaan. Ia kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 6 Maret 2026. Wakil Bupati Heronimus Makainas diperiksa pada 12 Maret 2026, disusul anggota DPRD Fraksi Nasdem Evenson Liempepas pada 13 Maret 2026.
Sekda Sitaro dan sejumlah kepala SKPD juga telah menjalani pemeriksaan.
Pada 6 Maret 2026, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy secara tegas menjamin akan ada penetapan tersangka. Ia juga menyebut penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung upaya pengungkapan jika memang terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana.
31 Maret: Penetapan 4 tersangka
Janji Kajati terbukti. Pada Selasa (31/3/2026), Kejati Sulut resmi menetapkan empat tersangka setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joi Oroh, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro Joickson M. Sagune, dan pihak swasta/kontraktor Denny Tondolambung.

Joi Oroh dilantik sebagai Penjabat Bupati Sitaro pada 25 September 2023 oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Ia menjabat lebih dari satu tahun hingga 11 Februari 2025 hingga dirinya memasuki masa pensiun. Sebelum Chyntia Kalangit dilantik sebagai bupati definitif hasil Pilkada 2024, Denny Kondoj mengisi kekosongan kepala daerah sebagai penjabat bupati dari 11 Februari hingga 20 Februari 2025. Artinya, seluruh proses penyaluran bantuan BNPB pada Tahun Anggaran 2024 terjadi di bawah pemerintahan Joy Oroh.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meringankan penderitaan ribuan korban bencana alam yang kehilangan rumah tinggal mereka. Penetapan tersangka yang melibatkan mantan kepala daerah, pejabat eselon tinggi, dan pihak swasta sekaligus mengindikasikan dugaan penyimpangan yang bersifat sistematis.
Proses hukum masih berlanjut. Kejati Sulut diperkirakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor setelah seluruh proses penyidikan rampung.


