ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Whiterabit. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa para tersangka yaitu Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika, dan Andry Yulianto ditangkap di Jakarta Utara dan Sukabumi pada hari Minggu (29/3) dan Senin (30/3).
“Penangkapan terhadap DPO atas nama Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Ika dan Andry Yulianto yang merupakan pengendali dan apoteker peredaran narkotika di THM Whiterabit,” ujar Eko dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4). Dalam operasi ini, penyidik juga menyita uang senilai Rp3,8 miliar di kediaman Ika Novita.
Denny alias Koko diketahui menyuruh tersangka Erwin alias Ewing untuk mengedarkan narkoba di Whiterabit dengan upah Rp15 juta. Setelah penggerebekan Whiterabit oleh Bareskrim terjadi, Denny melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa 70 butir ketamin dan pods narkotik di cabang Whiterabit Golf Island PIK.
Eko menambahkan Ika selaku pengendali mendapatkan narkotika dari seorang warga negara Indonesia di Malaysia yang dikenal dengan sebutan ‘Charlie’. Sosok ‘Charlie’ diketahui sebagai buronan Bareskrim Polri bernama Andre Fernando alias The Doctor.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3) sekitar pukul 00.30 WIB dan menangkap lima orang, termasuk bandar. Kelima orang yang ditangkap ialah Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo Hasian Nababan alias Sean, Rizky Fridayanti alias Kiki, dan Erwin Septian alias Ewing. Dua di antaranya merupakan bandar narkoba sementara tiga lainnya adalah pegawai kelab malam tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

