ZONAUTARA.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (2/4) mengumumkan pemberlakuan tarif bea masuk ad valorem sebesar 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait. Kebijakan ini disampaikan oleh Trump dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani pada hari yang sama.
Trump menyatakan bahwa impor barang-barang tersebut “dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS”. Tarif baru ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 waktu eastern daylight time (11.01 WIB).
Perintah tersebut juga mengatur bahwa tarif akan diturunkan menjadi 20 persen bagi produk dari perusahaan yang memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan AS. Namun demikian, tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 100 persen mulai 2 April 2030.
Pemerintah AS juga menetapkan tarif khusus bagi negara-negara lain. Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein yang telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS akan dikenakan tarif sebesar 15 persen, sementara Inggris akan dikenakan tarif 10 persen.
Perintah tersebut mengecualikan produk farmasi generik, biosimilar, dan bahan-bahan terkait dari tarif ini, termasuk obat-obatan nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen.
Diolah dari laporan Antara.

