ZONAUTARA.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai lembaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran di Jakarta, Kamis (8/4/2026).
Dadan menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara adalah tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan. “Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tahap perencanaan program MBG dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, proses pembahasan anggaran hingga tahap pembukaan blokir anggaran juga dilakukan dengan mekanisme yang sama.
Dadan menyebutkan bahwa dalam tahap pengadaan ada proses review oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan. Proses pembayaran juga tidak lepas dari pengawasan dan harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu. “Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu,” tutur Dadan.
Secara teknis, peran Kementerian PPN/Bappenas lebih fokus pada penilaian hasil program, bukan pada rincian spesifikasi teknis pengadaan. Dengan mekanisme ini, BGN memastikan seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Diolah dari laporan Antara.

