Prabowo Tegaskan Kekayaan Negara Sudah Terlalu Lama Dirampok

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kekayaan negara dari perampokan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya upaya lebih keras dalam menyelamatkan kekayaan negara yang menurutnya telah terlalu lama dirampok oleh sekelompok orang. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

“Berapa ribu kali saya harus tekankan, bekerja di pemerintah adalah pengorbanan dan pengabdian, sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok, terlalu lama,” ujar Prabowo.

Di awal masa jabatannya, Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 yang mengatur penertiban kawasan hutan dan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Saya membentuk Satgas PKH, kalau ada yang mengancam Satgas dia mengancam Presiden RI,” tegasnya.

Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 untuk mencegah perampokan kekayaan negara. “Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum saudara-saudara tanpa pandang bulu tanpa melihat siapa,” lanjut Prabowo.

Dia menuntut seluruh jajaran untuk tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama dalam memberantas kebocoran dan penyelundupan. “Sekali lagi pekerjaan kita masih berat, perjalanan masih panjang, kebocoran masih terjadi penyelundupan masih terjadi,” pungkasnya seraya menekankan pentingnya kerja sama lembaga terkait.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com