ZONAUTARA.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa (12/10). Penertiban ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mempertahankan kelestarian hutan sekaligus menindak praktik tidak bertanggung jawab yang merugikan negara.
Seskab menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait dalam melaksanakan penertiban ini. “Kerja sama yang baik antara lembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepolisian, serta lembaga hukum lainnya sangat penting dalam memastikan keberhasilan program ini,” kata Seskab.
Lebih lanjut, penertiban kawasan hutan ini mencakup identifikasi pelanggaran penggunaan lahan, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta pemulihan kondisi lingkungan yang rusak. Upaya ini dinilai dapat mencegah praktek penyalahgunaan wewenang yang berdampak negatif terhadap keberlanjutan hutan Indonesia.
Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya akan mengembalikan fungsi ekosistem hutan tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, Transparansi dalam pelaksanaan merupakan kunci agar masyarakat percaya bahwa upaya ini bukan sekadar retorika, tetapi tindakan nyata.
Penertiban ini sejalan dengan komitmen nasional untuk mengurangi angka korupsi dan meningkatkan integritas di sektor publik. Dengan pelaksanaan yang konsisten, berbagai pihak berharap bahwa penegakan hukum di kawasan hutan dapat menjadi contoh bagi bidang lain dalam hal pemberantasan korupsi.
Diolah dari laporan Antara.

