ZONAUTARA.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akan dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026. Keputusan ini diambil oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa, yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Penundaan sidang diputuskan setelah majelis hakim mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. “Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026,” ujar Fredy dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Fredy dalam sidang tersebut memberikan kesimpulan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum ketiga terdakwa, dipimpin oleh Kakum Satdukmin Kopassus Letnan Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur, keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana. “Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” terang Fredy.
Sebelumnya, Fredy sempat menawarkan kepada pihak oditur yang hadir untuk segera memberikan tanggapan atas eksepsi mengingat masa sidang ketiga terdakwa terbatas. Namun, oditur yang diwakili Mayor Chk Wasinton Marpaung meminta waktu hingga Rabu (15/4) untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta. “Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer,” ungkap Marpaung.
Selain pernyataan dari para pihak yang terlibat, sidang ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan yang menelan korban dari kalangan sipil.
Diolah dari laporan Tirto.id.

