ZONAUTARA.com – Pada Rabu (22/4/2026), Gibran Huzaifah, pendiri dan mantan petinggi eFishery, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung untuk membacakan pledoi terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Dalam kesempatan itu, Gibran membantah berbagai tuduhan yang disampaikan jaksa dalam tuntutan pekan sebelumnya, di mana ia dan rekannya dituntut masing-masing 10 dan 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Nota pembelaan yang dibacakan Gibran menguraikan keberhasilan eFishery selama masa kepemimpinannya selama 11 tahun yang mencatatkan keuntungan signifikan bagi investor. Beberapa pemegang saham, termasuk pelapor kasus ini, mendapatkan keuntungan besar dari investasi mereka. Gibran juga menolak tuduhan manipulasi laporan keuangan yang disebut untuk mendapatkan bonus Rp54 miliar, yang sebenarnya diperuntukkan bagi 2.500 karyawan.
“Jumlah Rp54 miliar yang disebutkan adalah total bonus dan insentif karyawan. Keputusan itu sudah disetujui para komisaris secara terbuka,” tegas Gibran.
Para penasihat hukum Gibran juga mendukung pembelaannya dengan menyatakan bahwa dana tersebut adalah untuk bonus dan insentif operasional karyawan berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator, dan telah disetujui komisaris serta pemegang saham. Mereka menekankan bahwa tuduhan penggelapan dana tidaklah tepat.
Di sidang tersebut, Gibran juga menambahkan bahwa persidangan harus bekerja dengan fokus pada dua hal; akuisisi PT Dycodex dan pembagian bonus periode 2021-2024. Penasihat hukumnya pun menyatakan bahwa keputusan akuisisi tersebut adalah strategi untuk meningkatkan infrastruktur IoT dan AI perusahaan secara terbuka dan disetujui pemilik saham.
Situasi sempat emosional saat Gibran meminta majelis hakim untuk memutuskan berdasarkan keadilan hati nurani. Pembacaan pledoi terhenti sejenak karena istri Gibran menangis. Pada akhirnya, Gibran berharap hakim dapat memberikan keadilan, tidak hanya untuk dirinya tetapi juga bagi ribuan karyawan dan petani yang bergantung pada eFishery.
Diolah dari laporan Tirto.id.

