ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan penyediaan pendampingan hukum bagi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa pemprov telah menugaskan tim pengacara untuk mendampingi para tersangka dan keluarga mereka.
Adhy menyampaikan, “Pertama, untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Kajati [Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim], dan kami sudah tugaskan–dari kami–untuk para pengacara ya, untuk mendampingi mereka, kemudian keluarganya. Insyaallah mereka sudah berjalan sesuai prosedur,” dalam konferensi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap ASN yang terjerat masalah hukum, dan memastikan proses persidangan berjalan objektif. Selain bantuan hukum, Pemprov Jatim juga menyoroti kondisi psikologis pimpinan Dinas ESDM Jatim dengan kasus yang menimpa mereka.
Adhy menjelaskan bahwa pendampingan ini juga bertujuan memfasilitasi kebutuhan data selama proses hukum berlangsung, “Iya, semua itu pasti dalam kondisi agak sulit ya down dan sebagainya. Tapi juga supaya hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan apa sih kebutuhannya gitu kan. Barangkali perlu data yang dibutuhkan apa. Kita enggak bisa mengintervensi secara langsung,” ungkapnya.
Di samping itu, Pemprov Jatim sedang melakukan pembinaan khusus terhadap 19 ASN dan honorer yang mengembalikan dana pungli sebesar Rp707 juta. Adhy menyebutkan evaluasi total terhadap SOP dan mekanisme di PTSP sedang dilakukan untuk mencegah korupsi serupa. Uang yang diterima 19 staf tersebut diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

