Bareskrim Ungkap Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Jatim

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal di Jawa Timur terkait pencucian uang.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri mengungkap penetapan dua tersangka baru dalam kasus pencucian uang terkait tambang emas tanpa izin di Jawa Timur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka baru itu adalah DHB, mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU), dan VC, Direktur PT SJU saat ini. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Pada kasus yang sama, tersangka lainnya, SB alias A, yang merupakan ayah dari DHB, awalnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka, namun telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat dituntut. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lainnya berinisial TW, DW, dan BSW sejak 27 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam berbagai aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan hingga memurnikan emas dari pertambangan tanpa izin. Kedua tersangka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang terkait hasil kejahatan tersebut. “Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal,” jelas Ade Safri.

Kedua tersangka menghadapi sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk kepentingan penyidikan, upaya pencegahan ke luar negeri telah dilakukan terhadap kedua tersangka. Ade Safri menegaskan, “Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal.”

Bareskrim Polri juga baru-baru ini menyita 6 kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). “Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ade Safri kepada wartawan pada Selasa (31/3).




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com