Pengadilan Ungkap Pihak-pihak Diuntungkan dalam Kasus Chromebook

Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari pengadaan Chromebook, termasuk Google LLC dan PT AKAB.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Nadiem, hakim menyebutkan bahwa unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti.

Pada Selasa (12/5/2026), hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook dari tahun 2020 hingga 2022 melibatkan terdakwa sebagai konsultannya, beserta berbagai pihak lain yang mendapatkan keuntungan. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan TIK Chromebook,” ujarnya.

Hakim membagi jenis keuntungan menjadi dua kategori yakni keuntungan komersial dan penerimaan gratifikasi. Keuntungan komersial diterima oleh korporasi yang terlibat dalam pengadaan, sementara gratifikasi diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringannya.

Dalam daftar kategori keuntungan komersial, hakim menyebutkan PT Bhinneka Mentari Dimensi yang memperoleh pembayaran signifikan dari pengadaan peralatan TIK untuk Direktorat Sekolah Dasar, Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini. Selain itu, Google LLC mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya Chrome Device Management sebesar 38 dolar AS per unit untuk 1.159.327 unit Chromebook, mencapai total 44.054.426 dolar AS.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas dalam ekosistem Gojek atau GoTo juga disebut memperoleh peningkatan modal dari investasi Google hanya seminggu setelah dana diterima pada 5 Oktober 2021, sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com