ZONAUTARA.com – Sertu MRR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam II Sriwijaya terkait penembakan yang menewaskan Pratu F (23) di sebuah kafe di Palembang pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Kedua prajurit TNI ini terlibat keributan setelah bersenggolan saat berjoget.
Kapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, menyatakan pada Minggu (17/5/2026), “Kurang dari 24 jam, Pomdam II Sriwijaya telah menaikkan kasus kini ke tahap penyidikan. Sertu MRR selaku pelaku penembakan sudah jadi tersangka.”
Proses penyidikan dilakukan setelah Denpom II/4 Palembang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 21 orang saksi. Pihak penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dan bekerja sama dengan RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk autopsi. “Barang bukti yang jelas senpi rakitan jenis korek api yang digunakan dalam penembakan,” ujar Yordania.
Yordania menjelaskan bahwa berkas perkara Sertu MRR akan segera dilimpahkan ke Otmil I-05 Palembang. Kodam II Sriwijaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum oleh prajurit sesuai prosedur yang berlaku serta menjamin keterbukaan informasi kepada publik. “Segera disidangkan untuk kepastian hukumnya,” tambah Yordania.
Sementara itu, korban Pratu F telah dimakamkan secara militer di TPU Sematang Borang Palembang pada Sabtu (16/5/2026) pukul 17.45 WIB. “Pemakaman terhadap korban sudah dilakukan kemarin sore. Seluruh hak korban sudah kami berikan,” tutup Yordania.
Diolah dari laporan Tirto.id.

