ZONAUTARA.com – Uni Eropa tengah mempersiapkan denda dalam jumlah besar terhadap Google atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act (DMA). Penyelidikan terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu telah memasuki tahap akhir, demikian laporan surat kabar Jerman Handelsblatt yang mengutip sejumlah sumber dari Komisi Eropa.
Besaran denda tersebut belum diumumkan secara resmi, namun disebutkan bahwa sanksi dihitung berdasarkan omzet perusahaan. Para pejabat Uni Eropa dikabarkan ingin menjatuhkan denda yang bisa mencapai ratusan juta euro. Tahun lalu, Google mencatat pendapatan rekor sekitar 400 miliar dolar AS (Rp7.115 triliun).
Komisi Eropa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan denda hingga 10 persen dari total omzet tahunan global perusahaan. Namun, berdasarkan laporan tersebut, jumlah denda terhadap Google diperkirakan jauh lebih rendah dari batas maksimum karena Google telah membuat sejumlah konsesi.
Brussel menuduh Google dan perusahaan induknya, Alphabet, mempromosikan layanan mereka sendiri dalam hasil pencarian sehingga merugikan pesaing. Keluhan tersebut berkaitan dengan tampilan layanan Google Flights dan AI Overview. Setelah adanya tuntutan dari Uni Eropa, Google mulai menampilkan layanan pesaingnya pada posisi yang lebih menonjol, meskipun Komisi Eropa menilai konsesi tersebut masih belum memadai.
Surat kabar itu juga mengungkap bahwa kemungkinan denda ini dapat meningkatkan ketegangan hubungan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengkritik sanksi Uni Eropa sebagai hambatan perdagangan. DMA, yang mulai berlaku di Uni Eropa, bertujuan membatasi dominasi platform digital terbesar dan menetapkan kewajiban bagi perusahaan yang dominan di pasar.
Diolah dari laporan Antara News.

