ZONAUTARA.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jawa Timur setelah ditemukan belum memenuhi persyaratan administratif dan standar higienitas. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung kebijakan ini demi menjaga mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pak Kepala BGN itu memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus [ditutup],” kata Emil pada Senin, 1 Juni 2026.
Emil mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG belum mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama untuk beroperasi. Kebijakan penutupan sementara ini dianggap sebagai langkah preventif guna memastikan setiap dapur yang terlibat dalam MBG memenuhi semua persyaratan untuk mengurangi risiko dalam proses produksi dan distribusi.
“Semua SPPG ini memang diharapkan bisa dilengkapi dengan semua persyaratan-persyaratan yang memitigasi dan meminimalisir risiko di dalam penyaluran program MBG ini,” tambah Emil.
Pemprov Jatim berkomitmen untuk mendukung BGN dalam proses pemenuhan persyaratan ini dengan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada SPPG untuk menyelesaikan pengurusan SLHS. Emil menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengurusan tersebut dan memastikan tidak adanya hambatan birokrasi yang memperlambat.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

