11 WNA Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo

11 WNA jadi tersangka penipuan daring pig butchering di Sukoharjo, target warga AS, rugikan Rp41,1 miliar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus asmara dan investasi, dikenal sebagai ‘pig butchering’, yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas sindikat tersebut yang menargetkan korban dari Amerika Serikat (AS).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 39 orang, yang terdiri dari tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, dan sisanya WNI. “Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI,” ujar himawan di Semarang, Senin (1/6).

Sindikat ini beroperasi di bawah kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berkantor di Kabupaten Sukoharjo. Himawan menjelaskan bahwa kantor tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan dan operasi penipuan tersebut. Para tersangka dalam sindikat ini memegang berbagai peran, mulai dari pemimpin, pemasaran, hingga model yang berperan meyakinkan korban.

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya. Setelah mendapatkan kedekatan emosional, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi. Himawan menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 133 korban yang terjebak dalam penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp41,1 miliar, dari operasi yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menggeledah sejumlah tempat indekos yang digunakan sebagai sarana pendukung operasi sindikat, dan mengamankan barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, dan laptop. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com