ZONAUTARA.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi telah melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penghinaan terhadap Suku Minang. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ pada 1 Juni 2026. Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi, Desmon Roza, bersama sekretarisnya Gusriadi dan para pengurus lainnya, turut mendampingi proses pelaporan.
Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak disikapi melalui mekanisme hukum. “Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra usai membuat laporan, Selasa (2/6/2026).
Langkah hukum ini, menurut Indra, merupakan upaya konstitusional untuk memastikan situasi masyarakat tetap kondusif dan memperoleh kepastian bahwa persoalan berpotensi konflik sosial ini diselesaikan melalui jalur hukum. “Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional,” lanjutnya.
Dalam pengaduan tersebut, DPD IKM Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen dan alat bukti, termasuk rekaman video yang tersebar di media sosial, transkrip percakapan, serta keputusan rapat pengurus DPD IKM terkait langkah hukum yang ditempuh. Indra juga mengimbau masyarakat Minangkabau di Kabupaten Bekasi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang menempuh jalur hukum. “Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya. Selain itu, laporan terhadap Abu Janda juga telah diajukan oleh berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan ini.
Diolah dari laporan Detik.

