ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung besaran keuntungan yang diperoleh oleh Dadan Hindayana dan rekan-rekannya dari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa seharusnya program MBG ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Syarief mengungkapkan, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (3/6).
Menurut Syarief, eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, terlibat dalam aksi tersebut. Yayasan yang terafiliasi disebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya dan dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Meski demikian, Kejagung masih memproses perhitungan aliran dana yang diterima Dadan Cs.
Selain itu, Syarief mengungkapkan bahwa Dadan Cs juga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Mereka melakukan mark up harga yang menyebabkan kerugian. Pengadaan yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch, semua dengan harga mark up.
Akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara cukup signifikan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Kejari Jakarta Selatan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

