ZONAUTARA.com – Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri setelah diduga berperan dalam melindungi kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dedy pada Jumat (5/6).
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penahanan Bripka Dedy dilakukan setelah menunggu proses etik yang telah berjalan. Dari hasil sidang etik, Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat dengan membekingi kampung narkoba tersebut.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sebelumnya, Dedy divonis diberhentikan tidak dengan hormat oleh Propam Polda Kalimantan Timur. Brigjen Eko menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami peran Bripka Dedy dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam proses penelusuran ini, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, menganalisis alat bukti, serta mengikuti aliran komunikasi dan transaksi yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Tujuannya untuk memastikan jangkauan dan keterlibatan pihak lainnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto juga mengonfirmasi bahwa Dedy terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang dibuktikan oleh berbagai barang bukti seperti hasil tes urine dan dokumentasi lain yang disertakan dalam sidang KKEP di Balikpapan pada Selasa (2/6).
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

