ZONAUTARA.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IWS diberhentikan dengan hak pensiun setelah dinyatakan terbukti menerima suap. Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidangnya yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA pada Selasa (9/6).
IWS terbukti menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat pada tahun 2023 terkait penanganan perkara. Selain itu, IWS juga berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Ketua Majelis di luar persidangan.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi sebagaimana dikutip dari siaran pers KY, Rabu (10/6).
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026, Hakim ASS yang terlibat dalam kasus yang sama juga diberi sanksi serupa.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui telah menerima uang suap tersebut dan menyatakan sudah mengembalikan sebagian uang sebelum penyelidikan Bawas MA dimulai. IWS beralasan tindakan tersebut dilakukannya untuk membantu biaya pengobatan orang tua, dan berjanji bahwa tindakan itu tidak akan terulang.
Sidang MKH, yang dipimpin oleh Hakim Agung Hamdi dengan anggota dari MA dan KY, memutuskan menerima sebagian pembelaan IWS, tetapi tetap menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai hakim. IWS yang memiliki tanggungan keluarga dengan istri tidak bekerja dan telah mengabdi selama 33 tahun tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

