ZONAUTARA.com – Seorang investor di Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerugian setelah memberi talangan dana senilai Rp 218 miliar untuk dapur proyek makan bergizi gratis (MBG). H Mujazin, pengusaha yang juga Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), mengatakan bahwa ia menyetorkan dana tersebut untuk pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri berdasarkan Nota Kesepahaman dengan BGN.
Mujazin menyebutkan bahwa perjanjian tersebut dituangkan dalam dokumen resmi dengan Nomer Nota Kesepahaman 02/MoU.02/IX/2025 yang ditanda tangani pada 2 September 2025 bersama Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN. Kesepakatan tersebut mencakup pengambilalihan hak pengelolaan sejumlah fasilitas dengan syarat penyetoran dana.
“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025,” kata pengacara Mujazin, Ahmad Yazdi, sebagaimana dikutip dari detikJabar, Jumat (12/6/2026). Pembayaran dilanjutkan dengan Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar, namun hak kelola yang dijanjikan tidak terpenuhi.
Yazdi menambahkan, pihak petinggi BGN malah saling lempar tanggung jawab ketika ditagih. Mujazin pun menegaskan bahwa harapannya mendapatkan hak kelola tidak terealisasi, sehingga ia kini menderita kerugian besar. “Faktanya, zonk,” ujar Yazdi menegaskan.
Para pihak yang diduga terlibat seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, hingga Nanik S. Deyang hingga kini belum memberikan penyelesaian atas situasi tersebut, membuat kerugian yang dialami Mujazin semakin nyata.
Diolah dari laporan Detik.

