ZONAUTARA.com – Kanada mengumumkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini sejalan dengan upaya serupa yang telah dilakukan Australia, Indonesia, dan Malaysia guna melindungi anak-anak dalam ruang digital.
Kebijakan yang dinamai The Safe Social Media Act ini diperkenalkan oleh Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller. Pada Rabu (10/6) waktu setempat, seperti dilaporkan oleh Engadget, aturan ini tidak hanya melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, tetapi juga menetapkan ekspektasi baru bagi layanan chatbot AI.
Pemerintah menegaskan bahwa media sosial harus mendesain produk mereka lebih aman bagi anak-anak, termasuk menghilangkan konten negatif seperti deepfake serta konten yang bisa “menganiaya anak secara seksual atau melukai kembali korban.” Metode untuk melaporkan konten berbahaya dan alat untuk memblokir pengguna tidak dikenal juga diharapkan disediakan oleh platform digital agar dapat mengurangi paparan konten berbahaya.
Meski batasan ketat diterapkan pada media sosial, aturan ini belum sepenuhnya membatasi layanan chatbot AI yang dinilai belum cukup diteliti mengenai dampak buruknya. Marc Miller menyatakan, “Chatbot belum dipelajari secara mendalam seperti halnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh platform media sosial.”
Aturan ini juga menyertakan ketentuan mengenai “layanan chatbot AI” sebagai respons atas insiden penembakan Tumbler Ridge pada 10 Februari 2026. Platform AI harus mengurangi risiko menyampaikan konten berbahaya dan menawarkan langkah-langkah darurat untuk situasi krisis. Selanjutnya, rincian lebih lanjut terkait perlindungan pengguna di atas 16 tahun akan ditetapkan oleh Komisi Keamanan Digital Kanada yang baru dibentuk.
Diolah dari laporan Antara.

