ZONAUTARA.com – Kementerian Kesehatan memastikan bahwa meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak, harga obat pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS tetap stabil. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tajam dalam harga obat BPJS.
Pada Sabtu (13/6), Budi Gunadi Sadikin menyatakan di Jakarta bahwa kenaikan akibat nilai tukar dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase sama. “Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Pemerintah telah menetapkan batas kenaikan harga yang masih dianggap wajar, yakni di kisaran 10 hingga 20 persen. Kenaikan di atas persentase ini dianggap sebagai upaya untuk mengambil keuntungan sepihak. “Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tambah Budi.
Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi dan memastikan bahwa penyesuaian harga tidak boleh lebih dari 20 persen. “Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.
Dalam situasi kenaikan harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin bahwa harga obat dalam skema JKN tidak akan terdampak. Ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan yang terjangkau di tengah situasi ekonomi yang bergejolak.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

