ZONAUTARA.com – Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Hamonangan Daulay, dengan tegas membantah klaim bahwa kliennya bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN). Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilemparkan oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo Grup, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia [Ahmad Dedi] enggak pernah di mana-mana,” kata Hamonangan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6).
Hamonangan menolak keras informasi yang mengatakan Ahmad Dedi memiliki hubungan dengan BIN, terutama mengingat status kliennya saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai. “Dari mana dasarnya bisa ke BIN? Dia dari Bea Cukai dari awal,” ucap Hamonangan.
Dalam sidang pemeriksaan, John Field pernah menyebut bahwa Ahmad Dedi bekerja di BIN dan bahkan berstatus sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya). Dedi didakwa menerima bagian dari sejumlah uang yang diklaim Field berjumlah Rp30 miliar.
Pernyataan John Field di sidang tersebut mempermasalahkan uang Rp30 miliar dari total Rp91 miliar yang ia klaim telah diserahkan kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Field sempat menyebut bahwa seseorang bernama Alex, yang diklaimnya sebagai staf Dedi, menerima uang tersebut. Namun, pihak KPK juga menduga adanya aliran dana ke Ahmad Dedi terkait pengurusan impor.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

