ZONAUTARA.com – Pengacara mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa pengakuan Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengenai pemberian uang senilai Rp30 miliar kepada kliennya adalah klaim sepihak. Hamonangan menegaskan bahwa tuduhan ini memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Hamonangan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Hamonangan juga menolak semua bentuk penghakiman prematur serta pembentukan opini publik yang menganggap tuduhan ini telah terbukti. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan,” tambah Hamonangan. Dia juga mengajak semua pihak untuk tidak membuat kesimpulan sebelum perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, dalam persidangan, John Field mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp30 miliar diklaim diberikan kepada Dedi Congor. Dalam keterangannya di pengadilan, John Field menyebut Dedi Congor terlibat dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

