ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial ASW alias AS (42) diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor operasional perusahaan tempatnya bekerja di Bekasi. Kejadian ini dilaporkan oleh AGS (38), pengusaha ternak ayam potong di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, yang baru sebulan memperkerjakan ASW.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi. ASW diduga menduplikat kunci motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. “Pelaku berhasil kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual,” ujarnya.
AGS memberikan fasilitas motor operasional kepada karyawan untuk mengantar pesanan. Namun, disaat giliran tugas tidak aktif, ASW menyelinap dan menggondol motor tersebut. Kejadian terungkap setelah AGS memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan ASW sebagai pelaku. “Motifnya murni karena desakan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus duplikasi kunci,” kata Kapolres.
Akibat tindakannya, ASW kini dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap aset perusahaan.
Diolah dari laporan Detik.

