ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Para saksi yang diperiksa adalah Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto; Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi; dan Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono. Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran aset dan dugaan keuntungan ilegal.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi memberikan keterangan terkait proses dan pengisian kuota haji tambahan di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta penelusuran aset. “Hari ini juga dipanggil tiga saksi yang secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Di mana para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK dan juga soal penelusuran aset,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kasus ini diduga melibatkan permintaan penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan yang diatur.
Penyidik juga menelusuri bagaimana distribusi dan pengisian kuota haji khusus dilakukan. Para tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus yang menguntungkan perusahaan terafiliasi mereka. Keuntungan tidak sah atau ilegal ini pada tahun 2024 mencapai Rp27,8 miliar untuk PT Maktour.
Budi Prasetyo menambahkan, “Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti.”
Diolah dari laporan Tirto.id.

