ZONAUTARA.com – Firdaus Oiwobo, seorang pengacara, telah melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan. Firdaus menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena Tiyo diduga menghina Kepala Negara Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, serta memfitnah program MBG dan SPPG.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Firdaus mengungkapkan alasan tersebut. “Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, serta memfitnah SPPG dan MBG,” tulis Firdaus, Rabu (17/6/2026).
Tiyo Ardianto dilaporkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 263 Undang-undang No. 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP, karena dianggap menghasut publik terhadap program MBG. Firdaus menegaskan niatnya untuk menindak tegas tindakan tersebut, serta mengisyaratkan bahwa ada pihak lain yang juga akan dilaporkan.
“Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia,” ujar Firdaus, seraya menambahkan bahwa ia dikenal sebagai “tukang lapor” dan tidak segan untuk menindaklanjuti tuduhan ini.
Pelaporan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, yang menyatakan bahwa laporan atas nama Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto memang telah diterima dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
Hingga saat ini, pihak detikcom belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Tiyo Ardianto terkait laporan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo.
Diolah dari laporan Detik.

