ZONAUTARA.com – Pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, menarik perhatian karena nilai aset yang sangat tinggi. Di tengah proses tersebut, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa nilai aset Hotel Sultan saat ini mencapai lebih dari Rp20 triliun. Nilai ini terdiri dari harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, di mana nilai bangunannya diperkirakan sekitar Rp6 triliun dan lahan senilai Rp14 triliun.
Pertumbuhan nilai aset tersebut sejalan dengan tren kenaikan pasar properti premium di Jakarta selama beberapa tahun terakhir. Associate Director PT Leads Property Services Indonesia, Martin Samuel Hutapea, menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lahan di kawasan Central Business District (CBD) Jakarta dan sekitarnya sudah mencapai Rp150 juta ke atas per meter persegi, termasuk di sekitar Senayan yang bahkan sudah tembus Rp100 juta.
Pengalihan penguasaan Hotel Sultan ke negara dilakukan setelah proses eksekusi pengosongan pada Kamis, 18 Juni 2026. Martin menambahkan, harga pasar tanah umumnya tidak selalu mengikuti NJOP, namun NJOP sering kali dijadikan acuan oleh pemilik lahan dan pengembang sebagai dasar menentukan harga jual.
“Secara historis, nilai pasar biasanya di atas NJOP. Tidak diatur oleh peraturan yang tegas apakah harus di atas atau di bawah NJOP, tetapi NJOP kerap dijadikan benchmark untuk ekspektasi nilai tanah,” ujarnya. Martin menjelaskan bahwa di SCBD, selisih antara NJOP dan harga pasar bisa mencapai satu setengah kali lipat.
Dengan asumsi harga tanah di pusat Jakarta berkisar antara Rp200 juta hingga Rp225 juta per meter persegi, valuasi lahan Hotel Sultan yang luasnya lebih dari 12 hektare dapat mencapai puluhan triliun rupiah. Tren kenaikan harga tanah di kawasan premium ini diprediksi akan berlanjut, bahkan NJOP di kawasan CBD mungkin bisa mencapai Rp250 juta per meter persegi di masa mendatang, menurut Martin.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

