ZONAUTARA.com – Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo diamankan oleh Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (19/6/2026). Penangkapan ini terkait status tersangka mereka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum kedua tersangka menyatakan bahwa polisi menangkap mereka pada Jumat pagi. Dokter Tifa ditahan dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, sementara Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, berpendapat bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur karena kliennya selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Sementara Refly Harun, salah satu kuasa hukum Roy, menyebut bahwa penangkapan Roy terjadi saat mantan menteri tersebut belum berpakaian layak.
Selain Dokter Tifa dan Roy Suryo, kasus ini juga melibatkan tersangka lain yang telah ditetapkan sejak November 2025. Total delapan tersangka terbagi dalam dua klaster di mana Dokter Tifa dan Roy termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik.
Kini, tiga dari delapan tersangka, termasuk Eggi Sudjana, telah dibebaskan setelah kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan dengan menerapkan restorative justice.
Diolah dari laporan Tirto.

