Pengacara Harap Restorative Justice untuk Kasus Pamer Airsoft Gun Adam Deni

Pengacara Adam Deni mendorong restorative justice untuk menyelesaikan kasus airsoft gun yang menjerat kliennya.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga merusak ruko dan mengancam pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pengacaranya, Herwanto, menegaskan bahwa surat penangkapan terhadap kliennya sudah diterima. Menurutnya, Adam ditahan bukan semata akibat perusakan atau ancaman tersebut, melainkan karena dianggap menyimpan dan membawa airsoft gun yang disetarakan dengan senjata api lantaran digunakan di luar area latihan tembak.

Herwanto menjelaskan bahwa airsoft gun yang digunakan Adam dianggap melanggar hukum karena diperlakukan seperti senjata api saat berada di luar arena olahraga. Pengacara menyatakan keinginan untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice. “Itu kan buat olahraga. Jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau ada info restorative justice (RJ), ya saya berharap besok itu bisa RJ,” ujar Herwanto.

Herwanto menyebut bahwa Adam Deni mencoba menghubunginya untuk mengonfirmasi masalah pribadi yang dihadapinya, dan menyebut kejadian tersebut sebagai kenakalan remaja. “Adam Deni belum cerita secara detail dia. Nah, tiba-tiba dia kirim voice note. ‘Nah, saya lagi ada masalah nih,’ kata dia. ‘Ada masalah ya biasalah kenakalan ini remaja,’ dia bilang gitu,” jelas Herwanto mengenai komunikasi terakhir mereka.

Polisi telah menaikkan status hukum Adam Deni menjadi tersangka dan kini ia resmi ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa meskipun insiden tersebut diawali oleh perselisihan pribadi, penggunaan intimidasi senjata dan perusakan properti publik adalah tindakan melawan hukum. “Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegas Budi.

Berdasarkan laporan resmi pemilik usaha yang menjadi korban, kejadian dimulai pada Rabu malam (17/6) di Ruko Yummy Coin, Cilincing, Jakarta Utara, ketika polisi melakukan pemeriksaan dan menangkap Adam Deni karena laporan perusakan.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com