ZONAUTARA.com – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) mengajukan permohonan restorative justice (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Budi Hermanto menambahkan bahwa meskipun Adam Deni telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif, tindakan tersebut tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara profesional. “Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah melakukan perusakan di Ruko Yummy Coin, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Adam Deni mendatangi lokasi dan melakukan perusakan terhadap papan reklame, dinding pembatas gypsum, serta berbagai properti ruko.
Tindakan perusakan ini juga disertai intimidasi dengan penggunaan senjata jenis airsoftgun. Peristiwa berlanjut hingga Kamis (18/6), di mana tersangka kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Laporan karyawan dan petugas keamanan mengarah pada penangkapan Adam Deni oleh Polsek Cilincing tanpa gesekan fisik.
Dalam menangani kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, menganalisa rekaman CCTV, serta menyita satu unit airsoftgun. Adam Deni dikenai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

