ZONAUTARA.com – Taufik Hidayat, 30 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang berinisial YTR, 29 tahun. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026.
“Sudah [ditetapkan tersangka],” ujar Irjen Rudi Setiawan. Taufik dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Jawa Barat.
Taufik ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, Taufik sempat menjadi buron dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat,” kata Rudi menambahkan bahwa Taufik selama pelariannya tidak mendapat bantuan dari pihak lain.
Korban, YTR, dilaporkan mengalami luka berat akibat penganiayaan dan penyekapan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

