ZONAUTARA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengklaim mengalami hambatan dalam memberikan pendampingan hukum bagi puluhan peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kesulitan tersebut berlangsung sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menjelaskan bahwa timnya tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (26/6) untuk memastikan keberadaan para demonstran sekaligus memberikan bantuan hukum. “Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif,” kata Ramli saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6).
Hambatan tersebut, menurut Ramli, dapat melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum dari awal proses pemeriksaan, sebagaimana dijamin dalam KUHAP yang baru dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. LBH Surabaya telah menyerahkan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum kepada kepolisian, namun hingga kini masih menunggu tindak lanjut resmi.
Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya melaporkan bahwa jumlah peserta aksi yang ditangkap telah bertambah menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan. Mereka kebanyakan adalah mahasiswa dan masyarakat sipil yang bukan mahasiswa, dan masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
LBH Surabaya juga menyatakan bahwa beberapa peserta aksi diduga terlibat dalam kasus narkotika dan perusakan, namun sebagian tidak ditahan dan dijadwalkan pulang setelah pemeriksaan. Ramli mengungkapkan bahwa pola menghalangi akses advokat ini sering terjadi di Jawa Timur dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

