ZONAUTARA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan. Nadiem dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan perangkat komputer Chromebook.
Putusan tersebut diumumkan di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus tersebut. Pengadilan menilai bahwa Nadiem memiliki peranan signifikan dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran pengadaan Chromebook untuk sekolah.
Dalam keterangan pers, hakim menyatakan bahwa hukuman ini diharapkan menjadi pelajaran agar pejabat publik lainnya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. “Hukuman yang diberikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas korupsi di tubuh pemerintahan,” ujar hakim dalam sidang putusan.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini awalnya terungkap setelah adanya laporan penyimpangan dalam anggaran pendidikan. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya indikasi permainan dalam proses lelang dan pengadaan yang melibatkan pihak ketiga.
Nadiem Makarim sebelumnya dikenal sebagai pendiri salah satu startup teknologi besar di Indonesia sebelum kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek. Pengadilan berharap vonis ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

