ZONAUTARA.com – Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) di Serang harus berhadapan dengan hukum setelah mencabuli anak tirinya selama enam tahun dengan ancaman kekerasan jika korban menolak menuruti kehendaknya. Kasus ini terungkap setelah korban yang kini berusia 13 tahun memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan keji ini berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. “Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026,” ungkap Dian pada Jumat (4/7/2026).
MMQ dilaporkan sering mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti keinginannya. Tidak hanya membawa ancaman, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan ponsel dan memaksanya menonton film porno serta melakukan oral seks. Mendengar pengakuan pilu tersebut, ibu korban segera melapor ke Polda Banten.
Laporan diterima Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat, 26 Juni 2026. AKBP Irene Missy menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang berbuah penangkapan MMQ di rumah orang tuanya, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6).
MMQ kini harus menghadapi hukuman berat atas perbuatannya, karena dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

